Husniah Talenrang Mengaku Belum Terima SK Pemberhentian Bupati Gowa: Saya Tahu dari Berita

Bupati Gowa, Husniah Talenrang saat menggelar jumpa pers di Rujab Bupati Gowa. (ist)
menitindonesia, GOWA — Sitti Husniah Talenrang mengaku belum menerima secara langsung surat keputusan (SK) pemberhentiannya sebagai Bupati Gowa dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Padahal, dokumen pemberhentian tersebut disebut telah diterbitkan pada 14 Oktober 2026.
Husniah mengaku baru mengetahui kabar pemberhentiannya melalui pemberitaan media. Hingga Minggu (18/10/2026), ia menyebut belum melihat dokumen resmi yang menjadi dasar pemberhentiannya dari jabatan kepala daerah.
“Saya sudah tahu dari berita saja. Tentu ini yang menjadi langkah saya selanjutnya, kasih dong SK saya, supaya saya bisa tahu. Itu bentuk legalitas bahwa memang SK saya sudah terima,” kata Husniah kepada wartawan di Makassar, Minggu (18/10/2026).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai SK pemberhentian perlu diserahkan secara langsung agar dirinya mengetahui isi keputusan tersebut sekaligus memiliki salinan resminya.
“Sebagai mantan pemimpin Kabupaten Gowa, harus diserahkan secara langsung SK-nya. Seperti apa bentuknya, kan saya tidak tahu,” ujarnya.

BACA JUGA:
MA Kabulkan Usulan DPRD Gowa, Pemberhentian Bupati Husniah Masuk Tahap Lanjutan

Husniah mengaku telah berupaya menghubungi Ketua DPRD Gowa untuk menanyakan keberadaan dokumen tersebut. Namun, menurut dia, upaya itu belum mendapat respons.
“Saya sudah meminta, berapa kali saya telepon Ketua DPRD, tapi no respons,” ungkapnya.
Belum diterimanya dokumen tersebut membuat Husniah mempertanyakan proses penyerahan SK pemberhentiannya. Ia mengaku tidak ingin kembali menghadapi hal yang dinilainya janggal.
“Artinya saya beranggapan bahwa sepertinya ada yang aneh. Saya tidak mau terjadi keanehan yang kedua kalinya,” katanya.
Meski demikian, Husniah mengatakan saat ini ingin lebih fokus menghabiskan waktu bersama keluarga setelah tidak lagi menjalankan tugas sebagai kepala daerah.
“Sekarang ini saya fokus kepada keluarga, bagaimana saya menghabiskan waktu bersama anak saya yang alhamdulillah sebentar lagi akan memasuki masa tugasnya,” tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengonfirmasi bahwa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan SK pemberhentian Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa.
SK tersebut disebut bertanggal 14 Oktober 2026. Dalam keputusan yang sama, Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.
Pemberhentian Husniah merupakan tindak lanjut dari proses hak menyatakan pendapat DPRD Gowa yang sebelumnya mendapat putusan Mahkamah Agung pada 1 Oktober 2026.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman juga menyatakan telah menerima SK dari Mendagri dan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, Husniah masih meminta agar dokumen pemberhentian tersebut diserahkan secara resmi. Ia menyatakan ingin mengetahui langsung isi keputusan yang menjadi dasar pemberhentiannya dari jabatan Bupati Gowa.