Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, menyampaikan keterangan kepada awak media di Istana Kepresidenan, Jakarta (26/10/2026). Yusril mengungkap arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengkaji secara mendalam definisi tindak pidana korupsi, termasuk batas kerugian negara dan risiko bisnis.
Batas antara tindak pidana korupsi dan risiko bisnis kembali menjadi sorotan. Presiden Prabowo Subianto meminta kajian mendalam untuk merumuskan definisi korupsi yang sesuai dengan kondisi Indonesia, termasuk memperjelas pengertian kerugian negara dan status kekayaan BUMN dalam perspektif hukum.
menitindonesia, JAKARTA — Ketika sebuah perusahaan milik negara mengalami kerugian, apakah itu selalu berarti negara dirugikan akibat tindak pidana? Dan ketika sebuah keputusan bisnis berujung pada kerugian besar, di mana batas antara risiko usaha dan perbuatan yang dapat dipidana sebagai korupsi?
Pertanyaan mendasar tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai rencana penyelarasan aturan pemberantasan korupsi di Indonesia dengan standar internasional. Presiden Prabowo Subianto meminta kajian lebih mendalam agar definisi tindak pidana korupsi tidak hanya sesuai dengan konvensi internasional, tetapi juga relevan dengan persoalan hukum dan ekonomi yang dihadapi Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, arahan itu disampaikan Prabowo saat keduanya berdiskusi mengenai penyelarasan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
“Beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Pernyataan tersebut menandai pentingnya pembahasan ulang mengenai rumusan hukum antikorupsi. Persoalannya bukan hanya menyangkut perubahan pasal, melainkan juga bagaimana negara menentukan batas perbuatan yang tergolong korupsi, mengukur kerugian keuangan negara, dan memberikan kepastian hukum bagi aktivitas usaha yang dijalankan secara sah.
Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Konvensi ini menjadi salah satu rujukan internasional dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Menurut Yusril, cakupan UNCAC tidak terbatas pada penyuapan. Konvensi tersebut juga mengatur berbagai bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan korupsi, termasuk pencucian uang dan penipuan.
Meski demikian, setiap negara peserta memiliki ruang untuk merumuskan ketentuan dalam hukum nasionalnya. Artinya, penyelarasan tidak cukup dilakukan dengan mengadopsi rumusan internasional secara mentah. Pemerintah perlu mempertimbangkan karakter sistem hukum Indonesia, kebutuhan penegakan hukum, serta bentuk-bentuk kejahatan yang merugikan kepentingan publik.
“Jadi memang perlu satu penyelarasan dan perlu satu penyerasian,” ujar Yusril.
Batas Kerugian Negara dan Persoalan Hukum di Balik Bisnis BUMN
Salah satu persoalan yang mendapat perhatian dalam kajian tersebut adalah pengertian keuangan negara dan perekonomian negara. Kedua konsep ini memiliki konsekuensi penting dalam penanganan perkara korupsi, terutama ketika aparat penegak hukum harus menentukan apakah suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana.
Yusril menilai, pembahasan perlu menjangkau berbagai praktik yang berpotensi menggerus kekayaan nasional. Ia mencontohkan under invoicing, yakni pelaporan nilai transaksi di bawah nilai sebenarnya, terutama dalam kegiatan perdagangan di sektor pertambangan. Praktik pencurian ikan atau illegal fishing juga disebut sebagai persoalan yang perlu mendapat perhatian.
Menurut dia, rumusan mengenai perekonomian negara perlu diperjelas agar penanganan tindakan yang merugikan kepentingan ekonomi nasional memiliki landasan hukum yang lebih terukur.
Namun, persoalan yang tidak kalah penting adalah status kekayaan negara yang telah dipisahkan untuk membentuk badan usaha milik negara (BUMN), termasuk ketika perusahaan tersebut memiliki anak perusahaan.
Dalam praktiknya, kegiatan usaha tidak selalu menghasilkan keuntungan. Perubahan harga pasar, keputusan investasi, kondisi ekonomi, hingga strategi bisnis dapat menimbulkan kerugian. Karena itu, penentuan apakah suatu kerugian berkaitan dengan tindak pidana memerlukan pemeriksaan terhadap perbuatan, kewenangan, dan unsur hukum yang relevan, bukan hanya melihat hasil akhirnya.
Yusril menilai, kejelasan definisi keuangan negara menjadi salah satu kunci untuk menghindari kekeliruan dalam penegakan hukum.
“Menurut pendapat saya jauh lebih penting adalah pendefinisian tentang keuangan negara itu sendiri. Ya, sebab keuangan negara itu banyak sekali pengertiannya, ya. Jadi misalnya apakah kekayaan negara yang sudah dipisahkan membentuk BUMN, atau BUMN itu punya anak perusahaan, ini masih uang negara atau tidak?” tanya dia.
Yusril kemudian menegaskan pentingnya memperjelas batasan tersebut agar penegakan hukum tidak salah sasaran.
“Jadi menurut saya klarifikasi, meng-clear-kan pengertian keuangan negara itu sangat penting supaya tidak salah tangkap pada orang yang sebenarnya tidak perlu,” imbuhnya.
Pernyataan Yusril menyentuh persoalan yang sensitif dalam tata kelola perusahaan negara: bagaimana menjaga agar pengelolaan BUMN tetap akuntabel tanpa mengaburkan perbedaan antara risiko bisnis yang wajar dan tindakan yang melanggar hukum.
Kepastian hukum dibutuhkan agar pengelola perusahaan dapat mengambil keputusan bisnis secara profesional dan bertanggung jawab. Pada saat yang sama, kejelasan aturan juga diperlukan untuk memastikan bahwa penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, atau tindakan yang merugikan keuangan negara tetap dapat ditindak.
Dengan demikian, pembahasan definisi korupsi tidak semestinya dimaknai sebagai upaya melonggarkan pemberantasan korupsi. Tantangannya justru memastikan hukum dapat bekerja secara tegas, tetapi tetap memiliki batas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Yusril mengatakan Prabowo tetap berpendirian bahwa unsur kerugian negara merupakan bagian penting yang tidak boleh diabaikan dalam pembahasan tindak pidana korupsi.
“Beliau (Prabowo) tetap berpendirian bahwa unsur kerugian negara itu merupakan unsur yang tidak boleh dilupakan,” kata Yusril.
Untuk memperdalam kajian, Yusril mengusulkan pelibatan aparat penegak hukum, akademisi, dan aktivis. Ia juga menyebut pakar hukum yang berpengalaman dalam penyusunan regulasi antikorupsi, termasuk Romli Atmasasmita, sebagai salah satu pihak yang dapat memberikan masukan.
Pelibatan berbagai kalangan diharapkan dapat memperkaya perspektif dalam menyusun rumusan hukum. Pengalaman penegak hukum diperlukan untuk mengidentifikasi persoalan dalam penerapan aturan, sedangkan akademisi dan masyarakat sipil dapat memberikan kajian mengenai dampaknya terhadap kepastian hukum, tata kelola pemerintahan, serta upaya pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo juga menyetujui usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk mengkaji penyesuaian definisi korupsi dalam UU Tipikor dengan konsep yang digunakan dalam UNCAC.
Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10), setelah rapat terbatas yang dipimpin Presiden.
Luhut menjelaskan, DEN memandang penanganan korupsi di Indonesia perlu mengikuti standar internasional. Karena itu, definisi korupsi dalam hukum nasional perlu dikaji agar selaras dengan konvensi yang disepakati negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.
“Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi, karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” kata Luhut.
Pernyataan Yusril dan Luhut memperlihatkan bahwa penyelarasan definisi korupsi telah menjadi agenda yang mendapat perhatian Presiden. Namun, kajian tersebut masih harus menjawab sejumlah persoalan mendasar, mulai dari rumusan unsur tindak pidana, pengertian keuangan negara, hingga penerapannya terhadap kegiatan usaha BUMN.
Pada akhirnya, keberhasilan pembaruan hukum antikorupsi tidak hanya diukur dari ketegasan sanksi atau luasnya cakupan aturan. Ukurannya juga terletak pada kemampuan hukum membedakan kejahatan yang merugikan kepentingan publik dari risiko bisnis yang muncul dalam kegiatan usaha yang sah.
Negara membutuhkan hukum yang tidak memberi ruang bagi korupsi, tetapi juga tidak menciptakan ketidakpastian dalam pengambilan keputusan yang sah. Di titik itulah kajian yang diminta Prabowo akan diuji: apakah mampu memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus menghadirkan kepastian hukum yang lebih adil.