Lindungi 81 Ribu Pekerja Rentan, Program Makassar BERJASA Raih Penghargaan Nasional

Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham saat menerima penghargaan. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR — Program Makassar BERJASA (Berbagi Jaminan Sosial) yang digagas Pemerintah Kota Makassar meraih penghargaan kategori Inovasi Membangun Negeri. Program tersebut memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 81.000 pekerja rentan dan pekerja keagamaan.
Penghargaan itu diterima Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham yang mewakili Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dalam acara di Studio tvOne, The Convergence Indonesia, Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan, Senin malam (26/10).
Aliyah hadir didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar Muhammad Roem serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Zainal Ibrahim.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan apresiasi atas penghargaan tersebut. Ia menyebut capaian itu menjadi dorongan bagi pemerintah kota untuk terus memperluas program perlindungan sosial yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Alhamdulillah, program Makassar BERJASA yang menjadi bagian dari visi-misi kami dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Ini terbukti dengan adanya penghargaan yang beberapa kali kita raih, baik di tingkat provinsi maupun nasional,” ujar Munafri, Selasa (27/10/2026).

BACA JUGA:
Wali Kota Makassar Terima Penghargaan di Puncak Jambore Tagana Sulsel

Menurut Munafri, Makassar BERJASA merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari pekerjaan sehari-hari, terutama pekerja sektor informal dengan pendapatan tidak tetap.
Program yang dijalankan melalui kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan didukung anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) itu menyasar berbagai kelompok pekerja, mulai dari pedagang kecil, nelayan, buruh harian, pekerja seni hingga pekerja keagamaan.
“ Kita ingin memastikan masyarakat bisa bekerja dengan aman dan nyaman, sekaligus memberikan perlindungan kepada keluarga apabila terjadi sesuatu terhadap pencari nafkah,” tegasnya.
Melalui program tersebut, peserta mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Manfaatnya mencakup perlindungan ketika peserta mengalami kecelakaan kerja serta santunan bagi keluarga apabila peserta meninggal dunia, sesuai ketentuan yang berlaku.
Peserta yang memenuhi persyaratan juga berpeluang memperoleh manfaat beasiswa pendidikan bagi anak melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Selain perlindungan JKK dan JKM, Pemkot Makassar memperluas cakupan jaminan sosial melalui program Jaminan Hari Tua (JHT). Program ini menyasar 45.000 pekerja rentan dan pekerja keagamaan.
Munafri berharap perlindungan JHT dapat membantu menjaga ketahanan ekonomi peserta ketika memasuki masa tidak produktif atau tidak lagi mampu bekerja.
“Program JHT kita harapkan menjadi penyangga ekonomi bagi peserta ketika memasuki masa tidak produktif atau tidak lagi mampu bekerja,” ujarnya.
Munafri menegaskan, penghargaan tersebut bukan menjadi tujuan akhir pelaksanaan Makassar BERJASA. Pemkot Makassar, kata dia, akan terus berupaya memperluas perlindungan sosial agar semakin banyak pekerja rentan mendapatkan jaminan ketika menghadapi risiko dalam pekerjaannya.
“Kami akan terus berupaya membangun sistem perlindungan sosial yang lebih inklusif, sehingga pekerja dapat menjalankan aktivitasnya dengan lebih tenang dan keluarga mereka memiliki penyangga ketika menghadapi risiko,” tutupnya.