FOTO: Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo. (ist)
menitindonesia, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Ia meminta penyelidikan tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap pihak yang memerintahkan hingga aktor intelektual di balik dugaan tindakan tersebut.
Menurut Rudianto, seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban. Pengusutan perkara itu dinilai tidak boleh berhenti pada orang-orang yang menjalankan tindakan di lapangan.
“Harus diusut sampai tuntas. Siapa yang melakukan, siapa yang memerintahkan, siapa yang memfasilitasi, dan siapa intelektual di balik perbuatan itu harus diungkap secara terang,” kata Rudianto, Rabu (4/11/2026).
Politisi asal Sulawesi Selatan itu mengingatkan agar proses hukum tidak hanya menyasar pelaksana, sementara pihak yang memiliki peran lebih besar justru luput dari pertanggungjawaban.
“Jangan sampai hanya pelaku lapangan yang diproses, sementara aktor utama yang berada di belakangnya tidak tersentuh,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Sulawesi Selatan tersebut.
Rudianto juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang objektif, transparan, dan tidak tebang pilih. Ia menyebut negara tidak boleh kalah terhadap praktik penyalahgunaan kekuasaan.
“Negara tidak boleh kalah terhadap praktik penyalahgunaan kekuasaan. Penegakan hukum harus berjalan secara objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Lebih jauh, Rudianto menilai dugaan penyadapan terhadap Prabowo bukan sekadar persoalan hukum, melainkan juga menyangkut aspek keamanan negara. Pasalnya, tindakan tersebut diduga menyasar Presiden RI yang menjalankan fungsi sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
“Ada dimensi keamanan negara yang harus dicermati secara serius, terlebih jika tindakan tersebut menyasar Presiden RI sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan,” katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11).