Resmi Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN, Abraham Samad: Justru Melemahkan KPK

Mantan Ketua KPK Abraham Samad bersama Presiden Jokowi, menyoal pelemahan KPK.

KPK DilemahkanPegawai KPK telah resmi diangkat menjadi pegawai negeri atau ASN. Militansi ideologis para pegawai KPK menjadi tumpul, karena mereka bukan lagi pegawai KPK yang diangkat oleh KPK. Abraham Samad menyoalnya.

menitindonesia.com, JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abaraham Samad menyoal alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.

Abraham Samad bilang, ada tiga konsekuensi dari alih status itu. Pertama,  kemandirian lembaga dan SDM. Karena KPK telah menjadi lembaga di bawah Presiden, sehingga mudah diintervensi kepentingan politik yang bisa menyandera agenda pemberantasan korupsi yang dijalankan.

“Bahkan yang paling dikhawatirkan, tidak akan ada lagi kerja-kerja penindakan tindak pidana korupsi. Yang ada cuma pencegahan, kampanye, sosialisasi,” kata Abraham kepada menitindonesia.com.

Kedua, dengan adanya alih status kepegawaian akan mengurangi militansi dalam kampanye dan agitasi advokasi antikorupsi. Padahal, kata Abraham, selama ini pegawai KPK dikenal berani menyuarakan isu antikorupsi, sekalipun pada beberapa kasus yang berseberangan dengan Pimpinan KPK.

“Hal ini karena pegawai KPK memiliki militansi ideologis yang mengakar, karena mereka pegawai KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK, bukan instansi lain. Mereka  menjaga KPK seperti menjaga rumah sendiri. Alih status ini membuat mereka bukan lagi ‘orang KPK’, meskpun statusnya pegawai KPK,” ujar pendiri Anti Coruption Commite (ACC) Sulawesi ini.

Ketiga, Abraham Samad melanjutkan, dengan adanya alih status kepegawaian akan menghilangkan kekhususan KPK sebagai lembaga antikorupsi. Penerimaan pegawai KPK yang selama ini dengan “Indonesia Memanggil” adalah bentuk dari kekhususan KPK itu.

“Tapi sebetulnya kekhususan KPK itu sudah mati ketika UU No 19/2019 diberlakukan dengan menempatkan KPK di bawah Presiden,” kata Abraham.

Diketahui, Peraturan Pemerintah 41/2020 terdiri dari 12 Pasal. Merujuk pasal 1 ayat (7) maka pegawai KPK yang berstatus ASN akan berpedoman perundang-undangan mengenai ASN.

“Pegawai KPK adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN,” sebagaimana dikutip dalam PP 41/2020.

Pasal 2 dalam beleid itu menyebut ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. Proses pengalihan sebagaimana tertuang pada Pasal 3, pegawai mesti memiliki kualifikasi, kompetensi, integritas dan moral yang baik.

PP juga mengatur tahapan pengalihan pegawai yang memperhatikan struktur organisasi dan tata kerja KPK. Proses ini selanjutnya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan KPK sesuai Pasal 6.

Pegawai KPK berstatus ASN nantinya memperoleh gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 9. Gaji dan tunjangan juga dapat diberikan khusus sesuai ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

Sistem penggajian KPK pun akan mengikuti sistem yang diadopsi ASN, penggajian tidak lagi menggunakan sistem single salary.

“Penghasilan yang diterima pegawai KPK saat ini tetap diberikan sampai dengan seluruh proses pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN selesai dilaksanakan,” bunyi Pasal 11. (andibesse)