Lanjutan Kasus Korupsi di Sidrap – Di bawah sumpah di sidang Tipikor Pengadilan Negeri Makassar, 90 Kepala Sekolah di Kabupaten Sidrap, bersaksi telah menyogok oknum pejabat Diknas Sidrap. Aktifis Anti Korupsi, Djusman AR, mendesak 90 Kepsek itu segera dipenjarakan.
menitindonesia.com, MAKASSAR – Djusman AR, Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar, meminta Hakim Tipikor dan JPU yang menyidangkan kasus OTT Korupsi di Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Sidrap, agar jeli menyimak pengakuan 90 kepala sekolah tersebut.
“Mereka bersaksi di bawah sumpah, telah menyetor fee (sogokan) kepada oknum pejabat di Sidrap. Jelas ini korupsi,” ujar Djusman kepada awak media saat ditemui di warkopnya, Jalan Toddopuli, Makassar, Rabu (01/10/2020), siang.
Djusman menjelaskan, kesaksian 90 Kepsek di Persidangan Tipikor tersebut, telah memenuhi unsur pidana korupsi. Kata Djusman, di bawah sumpah mereka mengaku telah memberikan fee kepada oknum pejabat Diknas Sidrap. “Unsur pidana korupsinya sudah jelas dan kuat, sudah merugikan negara dan menyalahgunakan kewenangannya,” kata Djusman AR, Koordinator Badan Pekerja KMAK Sulselbar dan Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKal) NGO Sulawesi ini.
Ia mengingatkan, pentingnya hukum ditegakkan setegak-tegaknya dalam kasus OTT Diknas Sidrap yang melibatkan 90 guru yang seluruhnya kepala sekolah itu. Bahkan Djusman meminta, para Kepsek tersebut, segera dipidanakan dan dijebloskan ke penjara.
“Kasus Sidrap ini, harus menjadi pelajaran bagi seluruh guru, sebagai warga masyarakat Sulsel kami ingin Sulsel bebas dari korupsi. Kita harap kasus Sidrap menjadi kasus yang terakhir di Sulsel. Kita malu kalau guru terlibat korupsi,” ujar dia.
Ia juga mensinyalir, kasus seperti di Sidrap tersebut, banyak ditemukan di Sulsel. “Hanya saja, kasus Diknas Sidrap yang spektakuler, melibatkan 90 guru yang semuanya kepala sekolah, rame-rame mencuri uang negara untuk dipakenya menyogok oknum pejabat Diknas Sidrap,” ujarnya.
Menurut Djusman, selama menjadi aktivis anti korupsi, kasus seperti di Sidrap banyak ditemuinya di beberapa kabupaten di Sulsel yang sebenarnya tidak perlu terjadi.
Ia juga menyayangkan pihak yang berkompeten seperti DPRD, Inspektorat dan bahkan BPK tidak bisa menjalankan fungsi pengawasannya. Dia mengaku heran, korupsi seperti itu bisa terjadi dan lolos dari pengawasan.
“BPK seharusnya menemukan adanya temuan di pelaksanaan proyek Diknas Sidrap yang memakai dana DAK. Karena di proyek Diknas itu, pasti ada volume pekerjaan yang dikurangi oleh pelaksana proyek. Buktinya, anggarannya ada yang bisa disisikan oleh kepala sekolah untuk disetorkan sebagai fee,” ungkapnya.
Diketahui, DAK di Diknas Sidrap tahun anggaran 2019 sebesar Rp 77.658.293.000 miliar. Sehingga, kata Djusman, para Kepsek itu, memotong 10 persen dari DAK Diknas Sidrap itu. Dana itu, bisa dipakai membangun 2 sekolah dengan masing-masing 15 ruang kelas, 1 kantor, 1 ruang guru dan 1 mushallah.
“Membangun 2 sekolah baru itu, ada 2000 generasi muda di Sidrap bisa bersekolah, dan ada 100 guru bisa mengajar. Tetapi karena dana itu dikorupsi, maka kesempatan dan harapan 2000 anak muda dan 100 guru di Sidrap itu hilang. Inilah, kejamnya korupsi, sehingga pelakunya wajib dihukum berat dengan memenjarakan 90 guru di Sidrap itu,” kata Djusman AR. (war)