Temuan BPK, Ketua DPRD Maros Soroti Pengelolaan Anggaran di Dinas Pendidikan

Ketua DPRD Maros, Gemilang Pagessa saat memberikan sambutan di acara penyerahan hasil pemeriksaan keuangan di BPK. (ist)
menitindonesia, MAROS – Di balik keberhasilan Pemerintah Kabupaten Maros mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap 20 temuan yang harus segera dibenahi.
Dua temuan yang menjadi sorotan utama yakni pembayaran honorarium aparatur sipil negara (ASN) yang melebihi standar serta pengelolaan belanja Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang dinilai belum memadai di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Temuan tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang diserahkan bersamaan dengan opini WTP kepada Pemerintah Kabupaten Maros di Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (2/6/2026).
Tak hanya mencatat 20 temuan, BPK juga mengeluarkan 65 rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

BACA JUGA:
WTP ke-16 untuk Maros, Chaidir Syam: Pengelolaan Keuangan Harus Makin Baik

Salah satu rekomendasi penting adalah meminta Pemkab Maros menetapkan kebijakan pemberian honorarium ASN yang mengacu pada Standar Harga Satuan Regional (SHSR). Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diminta memperkuat pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pengelolaan Dana BOSP di seluruh satuan pendidikan.
Bupati Maros, Chaidir Syam, mengakui adanya pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan sehingga harus dilakukan pengembalian ke kas daerah.
“Misalnya standarnya Rp800 ribu tetapi dibayarkan Rp1,5 juta, akhirnya dilakukan pengembalian,” kata Chaidir.
Menurutnya, total pengembalian atas berbagai temuan tersebut mencapai sekitar Rp120 juta.
Meski demikian, Chaidir memastikan sebagian rekomendasi BPK telah mulai ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
“Sebenarnya sudah ada beberapa yang kita tindak lanjuti,” ujarnya.
Pemkab Maros juga mulai melakukan pembenahan terhadap tata kelola Dana BOSP agar persoalan serupa tidak kembali terulang.
“Semua bendahara BOS sudah kita kumpulkan. Semoga tidak terjadi lagi persoalan dana BOSP tersebut,” tambah mantan Ketua DPRD Maros itu.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Maros, Takdir, menjelaskan temuan terkait Dana BOSP tersebar di ratusan sekolah sehingga akumulasi nilainya menjadi cukup besar.
Menurutnya, nominal pengembalian di masing-masing sekolah relatif kecil, namun jumlah satuan pendidikan yang mencapai sekitar 400 sekolah membuat total temuan menjadi signifikan.
“Karena jumlah sekolahnya sekitar 400, sehingga kalau dikalikan jumlahnya cukup besar. Ada yang mengembalikan Rp200 ribu, ada juga Rp300 ribu,” jelas Takdir.
Terkait honorarium ASN, Takdir menilai pembayaran yang dilakukan sebenarnya telah mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup). Namun terdapat perbedaan pandangan antara pemerintah daerah dan auditor BPK dalam menafsirkan ketentuan yang berlaku.
“Sebenarnya sudah sesuai dengan Perbup kita,” katanya.
Ketua DPRD Maros, Muh Gemilang Pagessa, menilai temuan BPK harus menjadi bahan evaluasi serius bagi seluruh organisasi perangkat daerah, terutama sektor pendidikan yang mendapat perhatian khusus dalam pemeriksaan kali ini.
“Mungkin ini ada terjadi kelalaian karena toh ada temuannya BPK terkait pengelolaannya,” ujarnya.
Ia meminta seluruh rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti agar tata kelola keuangan daerah semakin baik dan persoalan serupa tidak terulang pada tahun-tahun mendatang.
“Semoga tata kelolanya lebih baik lagi dan tidak terjadi lagi mismanajemen pengelolaan Dana BOS,” tutupnya.