Mantan Dirut Garuda, Ari Akshara - Tersangka kasus penyelundupan. (foto: doc.Garuda)
Penanganan kasusnya lalod – Kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton oleh matan Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara masih berproses. Setelah Ari dicopot, kini Ari sudah ditetapkan jadi tersangka.
menitindonesia.com, JAKARTA – Menteri BUMN Erick Thohir, sebelumnya telah mencopot Ari Akshasa sebagai Dirut Garuda. Dia digantikan oleh Irfa Setiaputra, sejak Januari 2020, lalu. Hal itu dilakukan sebagai buntut dari penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton dalam pesawat baru Garuda Airbus A330-900 Neo.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kini menetapkan Ari Askhara sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hal itu dibenarkan Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Haryo Limanseto saat dihubungi awak media, Jumat (2/10/2020), kemarin.
“Betul, Ari Askhara sudah tersangka,” ucap Haryo singkat.
Ari Askhara kini masih menjalani proses penyelidikan bersama Iwan Joeniarto yang merupakan mantan Direktur Teknik dan Layanan Garuda. “Iwan Joeniarto juga menjadi tersangka. Keduanya tidak ditahan karena kooperatif,” jelas Haryo.
Ditanya soal kelambatan penanganan kasus penyelundupan Harley Davidsan dan sepeda Brompton ini, Haryo menjelaskan, selama proses penyelidikan terjadi perlambatan penanganan karena banyak saksi dan ahli yang harus diperiksa.
Atas kasus penyelundupan tersebut, Garuda Indonesia juga dihukum denda Rp 100 juta.
Garuda dinilai melanggar kesesuaian terhadap flight approval yang tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) nomor 78 Tahun 2017, tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundangan di Bidang Penerbangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat itu menyebut negara mengalami kerugian Rp 1,5 miliar atas kasus penyelundupan itu. (andiesse)