H. Rusli Rasyid - Anggota DPRD Maros. (Foto Istimewa)
Menyoal Andil Wakil Bupati – Ada yang tersisah dari debat kandidat calon Bupati Maros, soal klaim keberhasilan pembangunan infrastruktur Kabupaten Maros. Apakah hanya bupati yang berperan tanpa melibatkan wakil bupati? Mana lebih besar peran wakil bupati dibanding ketua DPRD dalam menggerakkan agenda pembangunan? “Tugas Ketua DPRD itu lebih besar, kalau tugas wakil bupati memberantas narkoba,” kata Hacel.
menitindonesia, MAROS – Pasangan Calon Bupati Maros dan Wakil Bupati Maros nomor urut tiga, Harmil Mattotorang-Ilham Nadjamuddin, nampaknya belum menemukan jawaban yang pas atas pertanyaannya: Apakah wakil bupati tidak punya andil dalam pembangunan di Kabupaten Maros? Pertanyaan tersebut diajukan H.A.Harmil Matotorang kepada Paslon nomor urut 2, Chaidir Syam-Suhartina Bohari, di acara debat yang berlangsung di Hotel Gammara, Rabu (28/10), lalu.
Mendapat pertanyaan seperti itu, Chaidir Syam menjawabnya dengan menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur yang dicapai pemerintahan Hatta Rahman tidak terlepas dari peran semua pihak, termasuk wakil bupati, kepala Dinas PU dan kontraktor yang mengerjakannya.
Namun, ia menegaskan, bahwa masing-masing pihak punya tugas pokok dan fungsi (Tupoksi). Jawaban Chaidir Syam ini, masih membuat penasaran sejumlah warga, termasuk Paslon Harmil-Ilham.
Anggota DPRD Maros, H. Rusli Rasyid dari Fraksi Hanura, menanggapi pertanyaan tersebut. Menurut dia, pertanyaan itu sebenarnya simple jawabannya. Kalau dalam hal capaian pembangunan, itu pastilah prestasi bupati dan DPRD.
Sedangkan peran wakil bupati, kata dia, hanya membantu tugas-tugas bupati dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kepala daerah dan menindak lanjuti kalau ada temuan hasil pengawasan, misalnya temuan BPK atau inspektorat.
“Jadi intinya, menurut undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, yah tugas wakil bupati membantu tugas-tugas bupati,” kata Rusli.
Hacel (panggilan akrab Rusli Rasyid), bilang, kalau secara politis bupati dan wakil bupati itu memiliki visi yang sama yang sudah ditetapkan menjadi Perda Tentang RPJMD.
Menurut Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Maros itu, pelaksanaan RPJMD itu tanggungjawab Pemerintah Daerah, termasuk DPRD.
“Perda RPJMD dibahas, dikaji dan disetujui DPRD, lalu dijabarkan oleh bupati dan perangkat daerah. Itulah yang harus dicapai selama lima tahun. DPRD tugasnya mengawasi pelaksanaannya sesuai Perda, menyiapkan dan menyetujui anggaran belanja daerah. Jadi jangan abaikan peran DPRD juga. Sama besarnya dengan peran bupati,” ungkap Hacel.
Selain itu, kata Hacel, tugas wakil bupati lainnya adalah sebagai Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) dan penanggung jawab tim tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kabupaten.
“Jadi kerjanya wakil bupati jelas, membantu tugas bupati, mencegah warga dari narkoba, penanggungjawab tindak lanjut LHP BPK. Seperti itu perannya sesuai aturan perundang-undangan, juga sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2010,” ucapnya.
Namun, Hacel juga menyebutkan, jika posisi wakil bupati itu menjadi penting jika bupati berhalangan. Misalnya, kata dia, jika bupati berhenti atau berhalangan tetap, maka yang menggantikannya adalah wakil bupati.
“Jadi penting kalau bupati berhalangan, kalau tidak berhalangan, yah seperti itu tugasnya sesuai dengan undang-undang. Ada aturannya,” jelasnya.
Terkait keberhasilan pemerintah, menurut Hacel, yang bisa mengklaimnya adalah Bupati bersama Ketua DPRD. “Setelah itu, baru yang lainnya,” katanya. #gmoehammad