Fahri Bachmid: Tindakan Polisionil terhadap Anggota FPI Berpotensi Extra Judicial Killing atau Unlawful Killing

Pakar Hukum Tata Negara UMI, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. (Foto: Istimewa)
Desak bentuk tim pencari fakta – Inseiden penembakan terhadap anggota Laskar FPI, yang mengakibatkan enam orang tewas tertembak oleh polisi, ditanggapi Pakar Hukum UMI, Fachri Bachmid. Ia mendesak Presiden dan Menkopolhukam segera membentuk Tim Pencari Fakta yang idependen. “Ini kejadian HAM yang luar biasa, tidak bisa dianggap sepele,” kata Fahri Bachmid.
menitindonesia, JAKARTA, – Tindakan kepolisian yang memutuskan untuk melakukan penembakan terhadap enam pendukung pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di kawasan Cikampek, Senin (7/12) dini hari,  menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H, sangat berpotensi menjadi ‘Extra Judicial Killing/unlawful killing’ alias pembunuhan yang terjadi di luar hukum.
“Polisi seharusnya hanya dibolehkan untuk menggunakan kekuatan atau kekerasan, terutama dengan senjata api, sebagai ‘ultimum remedium’ sebagai alat atau upaya terakhir,” tulis Fahri Bachmid dalam keterangan persnya.
Selanjutnya, dia menambahkan, penembakan itu harus berdasarkan pada kondisi objektif serta merupakan situasi luar biasa untuk melindungi keselamatan dirinya dan/atau orang lain.
“Jika tidak, maka tindakan itu bisa tergolong unlawful killing yang sifatnya adalah melanggar hukum karena tindakan tersebut hahikatnya adalah kejahatan “crime” dan dapat di usut secara hukum,” jelas Fahri.
Dalam penjelasannya, Fahri Bachmid mengatakan, dalam berbagai instrumen hukum internasional maupun hukum positif sangat melarang keras tindakan yang bercorak ‘extra-judicial killing’ atau pembunuhan di luar putusan pengadilan.
“Tindakan seperti ini dilarang keras oleh ketentuan dalam hukum HAM internasional maupun hukum positif. Larangan tersebut dimuat di dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, serta International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) yang telah diratifikasi melalui UU RI No. 12 Tahun 2005,” ujar Fahri.
Ia melanjutkan, extra-judicial killing merupakan suatu pelanggaran hak hidup seseorang, yang secara konstitusional telah dijamin dan diatur dalam UUD NKRI Tahun 1945, dan merupakan seperangkat hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun ‘non-derogable rights’.
Tindakan polisionil tersebut, bagi Fahri Bachmid, selain melanggar hak untuk hidup yang telah dijamin oleh konstitusi, juga melanggar UU RI No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin hak untuk hidup.
Ia menambahkan, sejatinya, penggunaan instrumen kekuatan oleh aparat penegak hukum di Indonesia telah diatur sedemikian rupa, melalui Peraturan Kapolri tentang Penerapan Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Pelaksanaan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, berdasarkan PERKAP No. 8 Tahun 2009.
Selain itu, dia menambahkan, bahwa hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009, tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, yang pada esensinya menjelaskan bahwa, penggunaan senjata api hanya diperbolehkan, jika sangat diperlukan untuk menyelamatkan nyawa manusia dan penggunaan kekuatan secara umum, harus diatur berdasarkan prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, kewajaran serta mengutamakan tindakan pencegahan.
Dengan demikian, kata dia, secara hukum penggunaan kekuatan, kekerasan, dan senjata api yang potensial melanggar hukum oleh polisi tidak dapat dibenarkan.
Untuk kepentingan perkara penembakan laskar FPI kemarin, agar dapat terungkap segala sesuatu terkait dengan peristiwa tersebut dan untuk memastikan terungkapnya fakta-fakta hukum yang sesungguhnya secara objektif, transparan, serta kredible, Fahri Bachmid, kepaa Presiden Jokowi dan Menkopolhukam segera membentuk suatu Tim Pencari Fakta Independen, yang diisi oleh berbagai pihak, seperti Komnas HAM, tokoh-tokoh masyarakat yang Independent, kalangan kampus yang dijamin integritasnya serta imparsial, yang bertugas untuk melakukan investigasi yang menyeluruh dan komprehensif, serta mengungkap fakta dan peristiwa yang sesungguhnya.
“Hal ini sangat penting dilakukan sebagai sebuah upaya responsif pemerintah atas persoalan ini, karena meninggalnya enam warga tersebut merupakan hal yang sangat serius,” kata Fahri Bachmid. #tim