Terkait OTT di Sulsel, Ketua KPK: Nurdin Abdullah Diperiksa Sebagai Saksi

Ketua KPK RI Firli Bahuri, meminta agar semua pihak hargai asas praduga tak bersalah. (doc foto)
menitindonesia, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri belum menyebutkan siapa saja tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sekdis PU Provinsi Sulsel Edy Rahmat dan Adc Gubernur Sulsel Samsul Bahri, di RM Nelayan, Jalan Ali Malaka, Makassar, Jumat (26/2/2021) malam.
Menurut Firli Bahuri, penegakan hukum harus menjunjung tinggi HAM dan harus menghormati asas praduga tak bersalah.
“KPK akan umumkan tersangka setelah pemeriksaan saksi dan tersangka selesai. NA dimintai keterangan hingga saat ini sebagai saksi, nanti diumumkan siapa tersangkanya,” ujar Firli me;lalui keterangannya di Jakarta, Sabtu (27/2/2021).
Ia juga mengatakan, hingga saat ini, tim KPK masih bekerja terkait OTT tersebut.
KPK saat ini sudah membawa Gubernur Nurdin Abdullah bersama pihak-pihak lainnya yang ditangkap di RMN Nelayan untuk dimintai keterangan di Gedung KPK, Jakarta.
“KPK masih bekerja dan berikan waktu untuk KPK bekerja. Nanti pada saatnya, kami pasti menyampaikan kepada publik. Nanti kami menyampaikan siapa-siapa saja yang terlibat,” ucap Firli.
Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.
“Pada Jumat, 26 Februari 2021 tengah malam sampai dengan dini hari tadi, KPK melakukan giat tangkap tangan pelaku korupsi di wilayah Sulsel,” kata Firli. (andi ade zakaria)