Mendagri Resmi Tunjuk Andi Sudirman Sulaiman Plt Gubernur Sulsel

Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. (Foto: Ist)

menitindonesia, JAKARTA – Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah (NA) terseret dalam pusaran kasus hukum dan ditahan Oleh KPK setelah dityetapkan sebagai tersangka kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Makassar, Minggu (28/2/2021) dini hari, tadi.
Atas penahanan Gubernur NA tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) langsung menunjuk Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menggantikan NA yang saat ini sedang menghadapi masalah hukum di KPK.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendaqgri Akmal Malik mengatakan, mulai tanggal 28 Februari 2021, Kemendagri langsung menugaskan Andi Sudirman Sulaiman untuk menggantikan posisi Gubernur Nurdin Abdullah sebagai pelaksana tugas.
“Kalau ditahan, tentunya kita merujuk pada ketentuan pasal 65 UU 23 tahun 2014. Artinya, Kalau ditahan kan NA tidak bisa melaksanakan tugas-tugasnya, sehingga hari ini kita langsung menugaskan wakil gubernur sebagai pelaksana tugasnya,” jelas Akmal kepada wartawan melalui telepon, Minggu (28/2/2021), pagi.
Ia menjelaskan, Wakil Gubernur Andi Sudirman akan memegang kendali Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sampai ada putusan resmi dari pengadilan ikhwal kasus yang menyeret Nurdin Abdullah.
“Kalau dia tersangka dia diberhentikan sementara dulu, kan kta hormati proses hukum. Kalau sudah inkrah baru diberhentikan dan Wagub definitip diangkat menjadi Gubernur Sulsel menggantikan posisi NA,” ujar Akmal.
Lebih lanjut Akmal menjelaskan, berdarkan prosedur yang ada, Andi Sudirman tidak serta merta bisa ditetapkan sebagai gubernur defenitif bila Nurdin Abdullah belum inkrah ditetapkan bersalah di pengadilan, melainkan harus melalui proses yang panjang.
“Yah, semua ada prosedurnya, pasti nanti DPRD mengusulkan dulu berdasarkan salinan putusan pengadilan, nanti DPRD mengusulkan ke Presiden melalui Menteri,” pungkas Akmal. (andi ade zakaria)