Ketua SMSI Sulsel Rasyid Alfarisi bersama Ketua BPK Perwakilan Sulsel Wahyu Priyono. (Foto: Ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulsel bersama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulsel melakukan silaturahmi dan sinergi untuk pengelolaan publikasi media.
Dalam silaturahmi dihadiri langsung Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Wahyu Priyono dan Ketua SMSI Sulsel, Rasid Alfarizi beserta pengurus harian yang berlangsung di Kantor BPK Sulsel, Jl A.P. Pettarani, Rabu (7/4/2021) siang.
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Wahyu Priyono mengatakan, BPK Sulsel saat ini telah mengutus 25 tim pemeriksa di 24 kabupaten/kota dan di Pemprov Sulsel untuk memeriksa pengelolaan APBD.
Diantaranya akan memeriksa pengelolaan anggaran publikasi di media secara holistik. Untuk anggaran publikasi media, kata dia, umumnya dikelola bagian humas atau dinas komunikasi dan informasi pemerintah.
Ia juga mengungkapkan, untuk 25 tim pemeriksa ini akan diminta untuk memeriksa Pemda jumlah anggaran media dan bekerjasama dengan media apa.
“Terkait dengan kehumasan yang membayar media (cetak, online) sebagai alat atau sarana menginformasikan kegiatan tentunya sesuai peraturan, karena dikhawatirkan jika terjadi sesuatu kemudian hari,” kata Wahyu Priyono.
Wahyu, juga menekankan agar kepala daerah turut mendorong pengelolaan anggaran termasuk untuk kerjasama media agar berjalan baik.
“Apabila ditemukan ada ketidaksesuaian, kita terbitkan lampiran rekomendasi perbaikan, atau dikembalikan,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua SMSI Sulsel Rasid Alfarizi, mengapresiasi langkah BPK Sulsel yang memberikan perhatian dan dorongan agar kepala daerah cermat mengelolah publikasi media.
“Dengan mendorong agar terverifikasi di dewan pers. Dengan demikian, produksi jurnalistik yang dihasilkan dapat di pertanggungjawabkan secara baik,” kata Achi sapaannya.
Saat ini, kata dia, sudah 32 media siber yang tergabung di pengurus SMSI Sulsel dan dua terbentuk pengurus di kabupaten.
Sebelum bergabung di SMSI, dipastikan berkas administrasi terpenuhi. Seperti akta perusahaan wajib berbadan hukum PT (perseroan terbatas) dengan pasal 3 nya hanya bergerak di bidang usaha media.
Menampilkan alamat penanggungjawab, dan no telepon perusahaan sebagai pertanggungjawaban media online ke publik.
Pimpinan redaksi adalah yang memiliki sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tingkat Utama, dan jurnalisnya sertifikasi tingkat Muda.
“Ini bagian dari syarat untuk terverifikasi di dewan pers. Jadi kita mendorong para anggota sesuai standar yang ada di dewan pers sebagai media kredibel,” ungkap Achi. (andi esse)