KPK Persilahkan Warga Arra Gunakan Mesjid Yang Dibangun NA

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: ist_menit)

menitindonesia, MAKASSAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilahkan warga menggunakan Mesjid yang dibangun Gubernur Sulsel (nonaktif) HM Nurdin Abdullah (NA) di atas tanah yang disita KPK di Dusun Arra, Desa Pucak, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Di atas salah satu tanah yang disita KPK, terdapat bangunan masjid yang masih digunakan warga untuk beribadah. Warga Dusun Arra pun menyesalkan penyitaan bangunan masjid itu oleh KPK.
Jurubicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyitaan terhadap suatu barang atau aset dilakukan terkait dengan pembuktian dugaan perbuatan tersangka.
“Mengenai penggunaan bangunan yang ada di atas tanah itu, silahkan warga di Dusun Arra untuk tetap menggunakan Mesjid itu untuk keperluan ibadah. Masyarakat bisa menggunakan tempat tersebut seperti biasanya,” kata Ali Fikri melalui keterangannya yang diterima menitindonesia.com, Rabu (23/6//2021), malam.
Mengenai status tanah tersebut, kata dia, akan dipertimbangkan berdasarkan fakta-fakta hukum dalam persidangan nanti. “Kami akan sampaikan setelah perkara NA nanti selesai,” pungkas Ali. (roma)