Supriansa: Polisi Capek Menangkap Pelaku Terpidana 402 Kilogram Narkoba, Hakim Justru Ringankan Hukumannya

Anggota Komisi III DPR RI Supriansa. (Foto: ist_menit)

menitindonesia, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar menyampaikan keprihatinannya atas lolosnya terpidana kasus narkoba seberat 402 kilogram dari hukuman mati. Ia mempertanyakan keputusan hakim kenapa bisa meloloskan enam orang terpidana dari hukuman mati.
“Sungguh memprihatinkan. Hakim Pengadilan Negeri Cibadak sudah memvonis hukuman mati, tapi Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memberi putusan iingan.  Ini bukti aparat penegak hukum tidak satu pandang terhadap bahaya Narkoba. Kasihan polisi yang sudah capek menangkap pelaku 402 kilogram narkoba, malah dikasih hukuman ringan,” kata Supriansa saat dikonfirmasi menitindonesia.com, Minggu (27/6/2021), dini hari.
Supriansa mengatakan, seharusnya hakim PT Bandung memberikan efek jera bagi pengedar narkoba berskala besar. Memasukkan 403 kilogram narkoba jenis sabu-sabu itu, kata dia, sudah merusak masyarakat dan masa depan negeri ini.
“Harusnya hakim berpikir kepentingan bangsa yang lebih besar, melindungi generasi dan menjaga masa depan bangsa ini dari bahaya narkoba. Ini mafia narkoba jaringan internasional, jadi harus diberi efek jera. Jangan malah dibebaskan dari hukuman mati,” tegas Supriansa.
Sebelumnya, diketahui enam terpidana 402 kilogramnarkoba telah mendapat vonis hukuman mati di PN Cibadak pada 6 April 2021, lalu. Namun, ke enam penyelundup 403 kilogram sabu-sabu yang merupakan jaringan mafia narkotik internasional itu, justru mendapat keringanan hukuman belasan tahun penjara setelah pengajuan banding yang dilakukan oleh kuasa hukum mereka dan diterima majelis hakim PT Bandung.
Lebih lanjut, dia menambahkan, setiap hakim memiliki independensi dalam memutus perkara, namun idependensi ini harus digunakan secara profesional dan tidak terpengaruh dengan hal-hal lain yang bisa mengorbankan kepentingan bangsa, yakni menyelamatakan bangsa dari pasar narkotika internasional.
“Pengurangan hukuman terpidana 402 kilogram narkoba menjadi belasan tahun penjara tidak bisa menimbulkan efek jera. Hakimnya harus dipertanyakan independensinya, karena ini daya rusaknya terhadap masa depan negara dan generasi sangat tinggi,” ucapnya.
Selain itu, khusus untuk kejahatan luar biasa seperti yang dilakukan ke enam terpidana itu, kata dia, semestinya hakim memberikan efek jera para bandar dan mafia narkotika internasional agar berpaling dari Indonesia karena takut dengan hukuman mati.
“Kalau hukumannya lembek, para mafia narkotika internasional bisa menargetkan negara kita sebagai pasar narkoba,” jelas Supriansa.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI lainnya, Didik Mukrianto dari Fraksi Partai Demokrat, juga menyayangkan keputusan hakim PT Bandung terhadap terpidana 403 kilogram sabu-sabu itu. Ia menilain, keputusan itu dapat mengusik nalar dan logika sehat publik. Dia menyebut tidak bisa dibayangkan daya rusak sabu 403 kilogram tersebut terhadap generasi bangsa kita.
“Kejahatan yang tidak termaafkan. Masih ada langkah Jaksa untuk melakukan kasasi. Untuk keadilan dan untuk melindungi kepentingan generasi yang lebih besar lagi Jaksa harus kasasi,” pungkas Didik. (roma)