Bupati Maros Berlakukan PPKM, Rumah Ibadah Boleh Buka Tapi Isinya Separuh Kosong

Bupati Maros AS Chaidir Syam dan Wakil Bupati Maros Hj. Suhartina Bohari. (Foto: ist_menit)
menitindonesia, MAROS – Bupati Maros AS Chaidir Syam menerapakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro dengan menerbitkan surat edaran nomor: 440.4.1/55/DINKES tanggal 8 Juli 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Chaidir mengatakan, surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan instruksi Menteri Dalam  Negeri Nomor 17 tahun 2021, karena belakangan ini, kasus Covid di Indonesia terus mengalami peningkatan. Untuk Kabupaten Maros, kata dia, status dalam zona orange, sehingga yang diberlakukan PPKM level empat, berskala mikro dan terbatas.
“Selama PPKM  juga akan dioptimalkan posko-posko penanganan Covid-19 mulai dari desa, kelurahan dan kecamatan. Saya sudah instruksikan semua camat agar memantau pergerakan Covid-19 di wilayahnya masing-masing dan mengkkordinir para kepala desa atau lurah setempat,” kata Chaidir melalui keterangannya, Jumat (9/7/2021).
Untuk intansi pemerintah, TNI Polri, BUMN/BUMD, dan para Kepala OPD, kata dia, juga diinstruksikan untuk melakukan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di kantor masing-masing dengan melakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
“Instruksi ini Wajib dilaksanakan di semua instansi, semuanya harus menggunakan masker yang benar, menyiapkan cuci tangan dengan sabun atau handsanitizer di kantor-kantor dan menjaga jarak (phsycal distancing) minimal 1 meter,” ujarnya.
Selain itu, Chaidir juga menjelaskan, semua kegiatan belajar mengajar untuk semua sekolah, perguruan tinggi, akademi dan lain-lain, dihimbau agar dilakukan secara daring (online) atau luring.
“Pertemuan tatap muka (PTM)  di sekolah-sekolah ditunda dulu. Ini karena adanya peningkatan kasus dan kita juga menghindari masuknya klaster dari luar. PTM di sekolah-sekolah terpaksa ditunda dulu,” ucapnya.
Dalam Surat Edarannya ini, Bupati Maros tetap mengizinkan pelaksanaan ibadah di rumah-rumah ibadah (Mesjid dan Gereja), namun isinya harus dibatasi, hanya 50 persen (separuh) dari kapasitas dan diwajibkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Demikian pula terhadap kegiatan resepsi pernikahan, hanya bisa dihadiri dengan paling banyak 30 persen dari kapasitas dan harus menerapkan protokol kesehatan serta tidak boleh menyiapkan hidangan di tempat resepsi.
Kegiatan restoran, warung, kafe (warkop) dan pedaganag kaki lima, juga diberikan batasan jam operasional hingga puluk 21.00 Wita.
Adapun pelanggaran terhadap surat edaran bupati ini, Chaidir menjelaskan akan diberikan sanksi bagi yang melanggar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami minta kerjasama seluruh warga agar mematuhi instruksi pemerintah. Ini dilakukan demi mengamankan warga dari ancaman bahaya Covid-19. Meski status Maros relatif aman dan dalam zona orange, namun kita harus tetap waspada dan mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya. (roma)