KPK Periksa Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, Terkait Kasus Korupsi 2017-2018

FOTO: Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono usai diperiksa KPK. (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono terkait penyidikan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan PT Telkom. Wahyu terlihat datang ke Gedung Merah Putih, KPK, Jalan Kuningan Persada, Kav 4, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2024).
Deputi Bidang Penyidikan dan Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya, menyampaikan bahwa Sakti Wahyu Trenggono dipanggil KPK sebagai pemegang saham dan Pengurus PT Teknologi Riset Global Investama.
BACA JUGA:
Bukti F8 2024 Dukung Perfileman Makassar dengan Hadirkan Pemeran Film ‘Puang Bos’
Wahyu diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Samsung Tab S3, Pengadaan PC All in One dan Pengadaan Perangkat Keras IT pada tahun 2017-2018 di Lingkungan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
Sebelumnya, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan beberapa orang tersangka, yakni Direktur Utama PT. Sigma Cipta Caraka Judi Achmadi , Dirut PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia, Paruhun Natigor Sitorus, owner PT Telering Onyx Pratama, Heng Lok, dan Dirut PT Mitra Buana Komputindo, Natalia Gozali.
BACA JUGA:
Dalang Kasus Pencurian Puluhan Unit Motor Terbongkar, 3 Pelakunya Ditembak Polisi Tamalanrea Makassar
Setelah menjalani pemeriksaan, kepada wartawan Wahyu Trenggono mengatakan, dirinya diperiksa sebagai saksi dalam peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2017-2018.
“Sebagai warga negara yang baik, saya harus membantu KPK, artinya saya sampaikan apa yang saya ketahui terhadap peristiwa itu. Kan terjadi 2017-2018, yang tidak saya tahu tidak saya sampaikan,” kata Wahyu Trenggono sambil meninggalkan Gedung Merah Putih.
(AE)