Berkas Perkara Rampung, Prof NA Segera Jalani Sidang di Makassar Melalui Virtual

Gubernur Sulsel nonaktif, Prof Dr Ir HM Nurdin Abdullah, M.Agr (Foto: ist)

menitindonesia, MAKASSAR – Berkas perkara Gubernur (nonaktif) Sulawesi Selatan, Prof Dr Ir HM Nurdin Abdullah M.Agr (NA) telah rampung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Makassar, pada Senin (12/7/2021).
Kepala Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali, membenarkan berkas perkara Prof NA telah ditrima dan rencana sidangnya akan digelar secara daring pada hari Kamis, tanggal 15 Juli 2021.
Untuk Majelis Hakim yang akan bertugas di dalam persidangan, kata Sibali, belum ditentukan karena sementara akan dimusyawarahkan pimpinan Pengadilan Ngeri Makassar.
“Itu hak prerogratif pimpinan. Satu atau dua hari ke depan saya infokan kembali siapa majelis hakimnya,” kata Sibali.
Tak hanya Prof NA, berkas perkara Edi Rahmat juga telah dinyatakan lengkap. Berkas keduanya telah dilakukan tahap II, penyerahan dokumen pemeriksaan.
Meski berkas perkara telah dilimpahkan ke PN Makassar, namun  Sibali bilang, Prof NA tetap berada di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
“Sidangnya virtual, kecuali saksi-saksi yang kami akan undang itu, pasti tatap muka di persidangan,” pungkasnya. (roma)