DPRD Maros Minta Aturan Fasum Perumahan Dikaji Ulang, Lahan Pemakaman Jadi Sorotan

Komisi II DPRD Maros saat memantau salah satu kawasan perumahan. (ist)
menitindonesia, MAROS – Pertumbuhan kawasan perumahan di Kabupaten Maros yang semakin pesat mulai memunculkan persoalan baru. Selain kepadatan bangunan, warga kini dihadapkan pada minimnya fasilitas umum (fasum), lahan pemakaman hingga persoalan drainase.
DPRD Maros meminta persoalan tersebut tidak dianggap sepele. Pasalnya, pertumbuhan kawasan hunian otomatis diikuti bertambahnya jumlah penduduk dan kebutuhan terhadap fasilitas publik.
Anggota Komisi II DPRD Maros, Arie Anugerah, mengatakan aturan penyediaan fasum dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan perumahan perlu dikaji kembali.
Menurutnya, ketentuan alokasi fasum sekitar 40 persen harus diperjelas peruntukannya. Lahan tersebut tidak semestinya hanya dihitung untuk jalan, tetapi juga harus mengakomodasi kebutuhan masyarakat seperti sekolah, tempat ibadah, taman, fasilitas olahraga hingga pemakaman.
“Fasum itu 40 persen. Menurutku harus diatur pembagiannya. Misalnya berapa untuk sekolah, masjid, dan kuburan,” kata Arie, Sabtu (22/08/2026).

BACA JUGA:
Bacakan Teks Proklamasi, Ketua DPRD Maros Ajak Generasi Muda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan

Arie menyebut persoalan lahan pemakaman menjadi salah satu keluhan yang banyak muncul seiring menjamurnya kawasan perumahan di Maros.
Legislator PAN tersebut mengingatkan, jika kebutuhan lahan pemakaman tidak diantisipasi sejak awal, persoalan itu pada akhirnya akan menjadi beban pemerintah daerah.
“Yang paling banyak kasus itu lahan kuburan. Karena pada akhirnya itu akan menyudutkan pemerintah,” ujarnya.
Menurut Arie, regulasi mengenai penyediaan fasum sebenarnya telah tersedia. Namun, aturan tersebut dinilai belum cukup tegas dalam mengatur pembagian lahan untuk masing-masing kebutuhan publik.
Pemkab Maros melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) saat ini disebut tengah mengkaji revisi aturan tersebut.
Salah satu opsi yang muncul adalah mengalokasikan sekitar 2 persen lahan kawasan perumahan untuk pemakaman. Namun, DPRD Maros mengusulkan porsi tersebut ditingkatkan menjadi 4 persen.
“Katanya mau direvisi. Dari 40 persen itu, kemarin katanya mau diubah menjadi dua persen untuk lahan kuburan. Cuma DPR menyarankan kalau bisa jangan dua persen, empat persen untuk lahan kuburan,” katanya.
DPRD Maros juga mendorong adanya mekanisme kontribusi lahan apabila pengembang tidak memiliki area yang cukup untuk menyediakan fasilitas umum di dalam kawasan perumahannya.
Dengan mekanisme tersebut, pengembang dapat menyerahkan kontribusi kepada pemerintah untuk kemudian digunakan mencari lahan fasum di lokasi lain.
“Developer yang misalnya di situ tidak ada lagi lahan, memberikan ke pemerintah. Jadi nanti pemerintah yang mencari lahan meskipun di luar dari situ,” jelas Arie.
Ia juga menyoroti cara penghitungan jalan yang selama ini masuk dalam komponen fasum dan RTH.
Menurutnya, jika seluruh badan jalan turut dihitung, porsi lahan yang benar-benar bisa dimanfaatkan untuk fasilitas publik menjadi semakin kecil.
“Kalau jalan betonnya sudah dihitung, itu sudah masuk biasa 20 persen atau 30 persen. Jadi yang bisa dibagi di fasumnya tinggal 15 persen,” katanya.
Padahal, lahan tersebut masih dibutuhkan untuk berbagai fasilitas warga, mulai dari taman kanak-kanak, rumah ibadah, fasilitas olahraga hingga ruang terbuka hijau.
“Ini yang harus dikaji baik-baik, 15 persen ini apa yang harus dimiliki oleh setiap properti,” ujarnya.
Selain fasum dan lahan pemakaman, Arie juga menyoroti sistem drainase di sejumlah kawasan perumahan.
Ia mengatakan masih ada pengembang yang membangun drainase hanya untuk mengalirkan air dari kawasan perumahannya sendiri tanpa menghubungkannya dengan sistem drainase kawasan di sekitarnya.
“Pengembang ketika membangun, dia hanya memikirkan saluran irigasi di perumahannya saja. Tidak terhubung. Muaranya bukan ke sungai, di situ saja terputar-putar,” katanya.
Menurutnya, pola pembangunan drainase seperti itu berpotensi memperparah persoalan banjir ketika hujan deras.
Arie mencontohkan kawasan Tamaranpu Solindo yang dinilai membutuhkan penataan sistem drainase secara menyeluruh.
Ia menekankan drainase antarperumahan seharusnya dibuat terintegrasi hingga memiliki saluran pembuangan akhir yang jelas.
“Harusnya dari perumahan satu ke perumahan berikutnya terhubung sampai ke sungai,” tegasnya.
DPRD Maros berharap revisi aturan perumahan nantinya tidak hanya mengatur jumlah fasum secara umum, tetapi juga memperjelas pembagian peruntukan lahan. Dengan begitu, pertumbuhan kawasan hunian tidak hanya menghasilkan bangunan baru, tetapi juga diikuti fasilitas publik dan infrastruktur yang memadai bagi warga.