Merasa Dituding Sebagai ‘Mafia’ Obat Covid-19, Moeldoko Berang dan Somasi ICW

Kepala Staf Presiden, Moeldoko. (Foto: ist)
menitindonesia, JAKARTA – Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, marah kepada Indonesia Corruption Watch (ICW), sebuah LSM yang didirikan oleh Teten Masduki.
Bagaimana tidak. ICW membeberkan kepada publik, bahwa mafia obat Covid-19 itu, sesungguhnya adalah Moeldoko. Peneliti ICW, Egi Primayogha, memaparkan dua point temuan investigasi ICW.
Point pertama dari temuan ICW itu, yakni dugaan adanya hubungan antara PT Harsen Laboratories, Sofia Koswara, dengan KSP Moeldoko.
Diketahui, PT Harsen Laboratories adalah produsen obat Covid-19, Ivermectin, di Indonesia. Meski nama Sofia tak tertera dalam akta perusahaan PT Harsen, namun menurut Egi, dia memegang peran sentral dalam menjalin relasi.
Egi menyebut Sofia mempunyai ketertarikan dengan Front Line Covid-19 Clinical Care (FLCCC) yakni sebagai Ketua FLCCC Indonesia.
Lanjut Egi, salah satu anggota FLCCC yakni Budhi Antariksa merupakan tim uji klinis ivermectin sekaligus anggota tim dokter kepresidenan. Juga, Sofia merupakan direktur dan pemilik saham PT Noorpay Perkasa.
Di mana anak Moeldoko, Joanina Rachman merupakan pemilik saham terbesar di PT Noorpay sekaligus tenaga khusus atau tenaga ahli di KSP.
Kemudian poin yang kedua, yakni terkait adanya hubungan Moeldoko dengan Sofia melalui kerjasama Noorpay dan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI).
Egi menyampaikan Moeldoko yang merupakan Ketua Umum HKTI itu terhubung terkait dengan ekspor beras.
Selanjutnya, Egi menjelaskan, sejak tahun 2019, Noorpay menjalin kerjasama dengan HKTI dalam program pelatihan petani di Thailand.
Kemudian pada awal Juni lalu, Ivermectin mulai ada distribusi Ivermectin ke Kabupaten Kudus melalui HKTI.
Ivermectin kemudian mencuat menjadi kontroversi. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa indikasi Ivermectin saat ini masih sebagai obat antiparasit atau obat cacing.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dalam pedoman pengobatan Covid-19, merekomendasikan untuk tidak menggunakan invermectin kepada pasien dengan Covid-19 kecuali dalam konteks uji klinis, dengan mengutip ‘bukti kepastian yang sangat rendah’ tentang obat tersebut.
Sementara Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) mengatakan ivermectin tidak boleh digunakan untuk mencegah atau mengobati Covid-19. Ivermectin, yang disetujui FDA untuk mengobati kondisi yang disebabkan oleh cacing parasit dan parasit seperti kutu, dalam dosis besar berbahaya dan dapat menyebabkan kerusakan serius.
Lewat HKTI, Moeldoko memang pernah membagikan obat cacing tersebut secara cuma-cuma ke masyarakat Kudus dan Sragen. “Saya ini berkali-kali sudah menggunakan Ivermectin sehat-sehat saja, masyarakat harus kita beri pemahaman agar tidak terjebak dalam perdebatan yang tidak produktif,” kata dia dalam diskusi daring Frontline Covid-19 Critical Care Alliance Indonesia, Senin, 28 Juni 2021 seperti dikuti dari TEMPO.CO, 22 Juli 2021.
Begitulah. Akhirnya Moledoko membantah pernyataan peneliti ICW, Egi Primayogha. Menurut Moeldoko, HKTI sama sekali tak pernah bekerja sama dengan PT Noorpay. “HKTI tidak ada kerja sama dengan Noorpay dalam bentuk apa pun,” kata dia.
Sementara, Kuasa Hukum Moeldoko, Otto Hasibuan melayangkan somasi kepada ICW. Menurut Otto, pernyataan ICW seolah sengaja membentuk opini publik bahwa Moeldoko terlibat dalam perburuan rente peredaran Ivermectin.
“Tuduhan dan pernyataan ICW tersebut tidak bertanggungjawab karenanya merupakan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap klien kami, baik secara pribadi maupun sebagai Kepala Staf Presiden,” ujar Otto dalam konferensi pers daring, Kamis (29/7), kemarin.
Dia memberikan kesempatan kepada ICW dan kepada Egi dalam 1X24 jam untuk membuktikan tuduhannya bahwa Moeldoko terlibat dalam peredaran Ivermectin dan ekspor beras.
Apabila ICW tidak dapat membuktikan bahwa Moeldoko terlibat dalam peredaran Ivermectin, kata Otto, maka kliennya meminta ICW mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada Moeldoko secara terbuka melalui media cetak dan media elektronik.
“Kalau tidak minta maaf, dengan sangat menyesal kami akan merlaporkan mereka ke pihak berwajib,” pungkasnya. (roma)