Isolasi Apung Terpadu di KM Umsini Untuk Pasien Covid-19 Telah Direstui Kemenkes RI

Isolasi Apung Terpadu di atas KM Umsini. (Foto: ist)

menitindonesia, MAKASSAR – Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI, mengeluarkan Surat Rekomendasi nomor: SR.0304/II/1979/2021, Tanggal 28 Juli 2021 untuk tempat isolasi pasien Covid-19 di atas KM Umsini sebagai bagian dari Program Makassar Recover.
Juru bicara Makassar Recover Aloq Natsar Desi mengatakan, sesuai dengan rekomendasi tersebut, tempat isolasi dapat berupa hotel, wisma, asrama, balai Pelatihan, rumah susun, dan fasilitas publik lainnya, asalkan memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Ketua Satgas penanganan Covid-19 setempat atau otoritas setempat lainnya.
“Kemenkes menekankan, fasilitas isolasi terpusat harus terpisah dan tertutup bagi masyarakat umum agar tidak terjadi penyebaran penyakit,” kata Aloq.
Dia menambahkan, KM Umsini memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku, baik persyaratan administrasi, maupun persyaratan kesehatan. Selain itu, kata dia, pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang diisolasi di kapal Pelni, hanya pasien tanpa gejala, atau tanpa penyakit komorbid dan terkontrol.
Lebih lanjut, dijelaskan Aloq, di ruang isolasi KM Umsini juga disiapkan dokter penanggungjawab, yang didukung tim kesehatan dalam penanganan pasien di atas kapal, dan diawasi otoritas kesehatan yakni Dinas Kesehatan Kota Makassar. “Mekanisme rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan juga sudah disiapkan,” pungkasnya. (andi esse)