Pemerintah Tunjuk Danantara Jadi Eksportir Tunggal SDA Strategis

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Pemerintah resmi menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI sebagai eksportir tunggal tiga komoditas sumber daya alam (SDA) strategis, yakni crude palm oil (CPO), batu bara, dan paduan besi. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penunjukan DSI bertujuan memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor nasional melalui mekanisme ekspor satu pintu.
Menurutnya, sistem tersebut akan meningkatkan transparansi dan akurasi data ekspor sekaligus menutup celah praktik kecurangan yang selama ini berpotensi merugikan negara.
“Pengaturan ini memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor. Sekali lagi, ini adalah memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Minggu (31/5/2026).

BACA JUGA:
Purbaya Kaget Ditanya Anggaran Sapi Kurban Prabowo, Sebut Bukan Ranah Kemenkeu

Pembentukan DSI merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor SDA yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026.
Dalam aturan tersebut, ekspor tiga komoditas strategis diwajibkan dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai eksportir tunggal. Pemerintah menetapkan DSI sebagai pelaksana kebijakan tersebut.
Meski mulai berlaku pada 1 Juni 2026, pemerintah memberikan masa transisi hingga 31 Desember 2026 sebelum implementasi penuh diberlakukan pada 1 Januari 2027.
Airlangga menilai keberadaan DSI akan meningkatkan kredibilitas data ekspor nasional. Dengan mekanisme satu pintu, nilai transaksi ekspor yang tercatat diyakini akan lebih mencerminkan kondisi sebenarnya.
Pemerintah juga berharap kebijakan tersebut dapat menekan praktik under invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor yang selama ini menjadi perhatian dalam sektor perdagangan komoditas.
“Sehingga nilai ekspor yang tercatat menggambarkan besarnya transaksi ekspor yang sebenarnya. Dengan demikian kewajiban terhadap negara dan penerimaan negara dari pelaksanaan ekspor menjadi lebih optimal,” ujarnya.
Airlangga mengungkapkan tiga komoditas yang masuk dalam kebijakan ini memiliki peran strategis terhadap perekonomian nasional. Sepanjang 2025, nilai ekspor CPO, batu bara, dan paduan besi mencapai USD 66,13 miliar atau sekitar 23,4 persen dari total ekspor Indonesia.
Selain menjadi penyumbang devisa utama, ketiga komoditas tersebut juga berkontribusi besar terhadap surplus neraca perdagangan Indonesia yang telah berlangsung selama 71 bulan berturut-turut.
Sementara itu, Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, mengatakan DSI diharapkan mampu menghadirkan dua manfaat utama melalui kebijakan eksportir tunggal tersebut.
Pertama, memperkuat pengawasan sehingga potensi kecurangan dalam ekspor dapat diminimalkan dan berdampak pada peningkatan penerimaan negara.
Kedua, menciptakan nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat dan pelaku usaha melalui tata kelola ekspor yang lebih terintegrasi.
Menurut Dony, Danantara akan memanfaatkan masa transisi untuk berkoordinasi dengan pemerintah dan pelaku usaha guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif tanpa mengganggu aktivitas ekspor nasional.
“Karena itu, kami dari Danantara Indonesia akan berupaya sebaik mungkin dan dapat diawasi oleh masyarakat Indonesia dalam implementasi program ini,” kata Dony.