KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Tersangka, Setelah Terima Fee Proyek Jembatan Rp25 Juta

Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur menggunakan rompi tahanan KPK. (Foto: ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur, telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus korupsi, menerima suap Rp25 juta dari rencana proyek jembatan dan pembangunan di Kolaka Timur.
KPK mengumumkan, politikus kelahiran 1984 itu, menjadi tersangka kasus korupsi untuk perkara suap pada proyek jembatan dan pembangunan rumah di Kolaka Timur. Nilai proyeknya, sebesar Rp889 juta. Fee untuk Andi Merya Rp250 juta.
Sebagai panjar, sebanyak Rp25 juta diserahkan kepada Andi Meriya di rumah dinasnya dan langsung terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Selasa (21/9/2021), malam.
“Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2021).
Ghufron membeberkan, kasus ini bermula pada Maret hingga Agustus 2021 dimana Bupati Andi dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) serta dana siap pakai (DSP).
Setelah proposal tersebut jadi, keduanya mendatangi kantor BNPB Pusat di Jakarta pada awal September 2021. Mereka menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan, dimana Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB yaitu hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp 26,9 Miliar dan hibah dana siap pakai senilai Rp 12,1 Miliar.
“Tindak lanjut atas pemaparan tersebut, AZR (Anzarullah) kemudian meminta AMN (bupati) agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB tersebut nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaan AZR dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur,” kata Ghufron.
Ghufron menyebut, khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan 2 unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp 714 juta dan belanja jasa konsultansi perencaaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp 175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah. Bupati setuju menerima fee sebesar 30 persen. (roma)