Presiden Resmi Berhentikan NA Jadi Gubernur, Ni’matullah: DPRD Sulsel Tak Mau Jadi Penghalang

Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni'matullah Erbe. (Foto: Ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah memberhentikan Gubernur Sulsel nonaktif, Prof Dr Ir HM Nurdin Abdullah, M.Agr (NA), melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2022, tentang pemberhentian gubernur Sulsel.
Surat Keputusan Presiden tersebut, telah diterima oleh DPRD Provinsi Sulsel pada haru Rabu (19/1/2022), kemarin.
Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni’matullah Rahim Bone mengungkapkan, setelah menerima surat tersebut, Pimpinan DPRD langsung menyikapinya dan menggelar rapat konsultasi yang dihadiri semua pimpinan dewan, pimpinan fraksi dan pimpinan alat kelengkapan dewan.
“DPRD Sulsel tidak ingin menghambat, karena keberadaan gubernur definitif sangat daerah, sehingga gubernur bisa leluasa dengan kewenangan penuh melaksanakan tugas-tugasnya,” kata Ni’matullah.
Dalam rapat konsultasi itu, ungkap Ni’matullah, direncanakan DPRD Sulsel akan menggelar rapat paripurna dengan dua agenda yaitu, pengumuman pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai gubernur dan pengangkatan Andi Sudirman Sulaiman sebagai Penjabat Sumentara (Pjs) Gubernur Sulsel.
“Rencananya kami akan undang seluruh Bupati/Walikota se Sulsel. Pada rapat paripurna itu, sekaligus DPRD mengusulkan pengangkatan gubernur definitif periode 2018-2023 kepada presiden,” ujar Politisi Partai Demokrat Sulsel ini.
Mengenai jadwal rapat paripurna tersebut, kata dia, sampai saat ini belum diagendakan oleh Badan Musyawarah, karena Kepres itu masih harus ditindaklanjuti melalui rapat pimpinan.
“Yang pasti setelah DPRD menerima Keppres ini, berdasarkan UU 23, DPRD menetapkan 10 hari kerja, setelah tanggal penetapan pemberhentian harus ada paripurna pengusulan. Kalau DPRD tidak melakukan paripurna presiden bisa langsung membuat SK untuk menetapkan gubernur definitif,” ucapnya.
Namun, Ni’matullah atau Ulla menuturkan, DPRD Sulsel harus melaksanakan paripurna, sebab jika tidak, kata dia, presiden punya kewenangan mengangkat Gubernur definitif.
“Jika ini terjadi, legitimasi politik DPRD Sulsel akan hilang. Kalau presiden menunjuk gubernur tetapi DPRD sebagai representasi rakyat tidak merespon itu, terkesan tidak bagus,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Prof NA diberhentikan sebagai gubernur karena tersandung kasus korupsi suap proyek infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov). Hakim Tipikor PN Makassar, memvonis NA lima tahun penjara.
Keputusan PN Makassar tersebut telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sementara Andi Sudirman Sulaiman yang merupakan wakil gubernur, saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan. (roma)