Kasus Korupsi ADD, Kejari Pinrang Batal Tahan Kades Wiringtasi Gara-Gara Kolesterol Tersangka Naik

Tersangka DW, Kades Wiringtasi saat batal ditahan karena mengidap penyakit kolesterol. (Foto: Ist)
menitindonesia, PINRANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pinrang batal menahan Kepala Desa Wiringtasi, Kecamatan Suppa, inisial DW, tersangka dugaan korupsi Dana Desa dan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019-2020. DW tiba-tiba mengalami gangguan kesehatan saat akan ditahan Kejari, Senin (24/1/2022).
Kuasa hukum Dw, Aldin SH, dalam keterangannya saat ditemui menjelaskan, DW diperiksa terkait dugaan korupsi ADD tahun 2019-2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp400 juta, sesuai hasil audit inspektorat Kabupaten Pinrang.
“DW telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat akan dilakukan penahanan, kondisi kesehatan DW kurang fit, jadi pihak Kejari mendatangkan dokter untuk mendiagnosa DW,” kata Pengacara DW, Aldin, SH.
Lebih lanjut, Aldin menjelaskan, bahwa pihak Kejari Pinrang memenuhi permintaan tersangka untuk mendatahkan dokter melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kliennya
“Setelah DW didiagnosa dokter, kata dia, barulah bisa DW diketahui sakit atau tidak. Sebagai kuasa hukum DW, saya minta kepada dokter untuk menandatangani hasil diagnosa agar bisa dipertanggungjawabkan, apakah klien kami dalam keadaan sehat atau sakit,” ujar Aldin.
Sesuai hasil diagnosa dokter, lanjut Aldin, DW diketahui mengidap penyakit kolesterol yang tinggi, sehingga pihak kuasa hukumnya meminta kepada Kejari Pinrang tidak melakukan penahanan sesuai dengan berita acara pidana.
“Kami berharap DW bisa dirawat di rumah sakit. Jika dilakukan penahanan, kami atas nama kuasa hukum Saudari DW tidak akan menerima hal tersebut dan akan mengambil tindakan hukum,” tegas Aldin.
Sementara itu, dr. Arman Baido yang memeriksa tersangka Dw menyampaikan, kondisi DW dalam keadaan syok dan mempunyai riwayat penyakit Kolestrol tinggi.
“Saya sudah komunikasikan dengan Kepala Puskesmas Salo dan pasien akan di rujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis untuk perbaikan masa revolusi,” ujar dr. Arman.
Dikonfirmasi kepada salah satu penyidik di Kejari Pinrang, mengatakan DW tidak jadi ditahan dan telah dirujuk ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan medis sesuai permintaan kuasa hukumnya. (roma)