Hasil Pungli dikembalikan, Kasus Redistribusi Tanah di Desa Labuaja Maros Dihentikan

Kepala Desa Labuaja, Asdar Nasir, menyerahkan uang selisih pembayaran ke pihak Kejaksaan Negeri Maros. (ist)
menitindonesia, MAROS – Pengusutan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program redistribusi tanah di Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, resmi dihentikan.
Keputusan itu diambil setelah oknum perangkat desa yang diduga terlibat mengembalikan uang hasil pungli senilai Rp65 juta kepada penyidik.
Uang tersebut kini telah diserahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros kepada Inspektorat Maros untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Uang tersebut telah kami serahkan kembali kepada pihak Inspektorat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Camba, Muhammad Harmawan, kepada wartawan, Kamis (6/5/2026).

BACA JUGA:
Respons Direktur PDAM Maros Terkait Dugaan Penyimpangan yang Naik Tahap Penyidikan di Kejari Maros

Kasus ini sebelumnya mencuat dalam pelaksanaan program redistribusi tanah tahun anggaran 2023 di Desa Labuaja. Dalam proses penyelidikan, jaksa menemukan adanya pungutan terhadap warga sebesar Rp300 ribu hingga Rp600 ribu untuk setiap bidang tanah yang didaftarkan.
“Uang itu dikumpulkan oleh oknum perangkat Desa dan tidak dipatok berapa nilainya,” terangnya.
Padahal, berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Mendes PDTT terkait pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), biaya yang diperbolehkan hanya Rp250 ribu per bidang.
Dalam pengusutan kasus tersebut, penyidik telah memeriksa sekitar 250 warga penerima sertifikat sebagai saksi. Dari target 350 bidang tanah dalam program redistribusi itu, sebanyak 317 bidang tercatat didaftarkan masyarakat.
“Warga mengaku kalau itu uang terima kasih karena telah dibantu. Walaupun begitu yah tetap itu tidak dibenarkan,” kata Harmawan.
Hasil audit Inspektorat Maros kemudian mengungkap total kelebihan pembayaran yang dikumpulkan oknum perangkat desa mencapai Rp65 juta. Seluruh uang itu telah dikembalikan kepada Tim Penyidik Pidana Khusus Cabjari Camba.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mencatut nama pimpinan kejaksaan maupun penyidik dengan alasan bisa membantu penyelesaian perkara,” lanjutnya.
Harmawan menegaskan kasus pungli di Desa Labuaja berbeda dengan kasus dugaan pungli program PTSL di Kelurahan Leang-leang yang juga tengah ditangani kejaksaan.
Menurutnya, nilai kerugian negara dalam kasus Leang-leang jauh lebih besar, bahkan mendekati Rp400 juta. Selain itu, pihak yang terlibat disebut belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang hasil pungli.
“Jadi kasusnya beda. Kalau ini nilainya kecil dan telah dikembalikan. Kalau Leang-leang itu hampir Rp400 juta dan tidak dikembalikan,” tegasnya.
Rencananya, uang hasil pengembalian pungli tersebut akan dikembalikan kepada warga yang sebelumnya telah menyetor. Namun belakangan, warga disebut memilih mengikhlaskan uang tersebut untuk digunakan dalam pembangunan musallah di desa mereka.