Ketua FAKK Ungkap Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng, Anggap Kinerja Memperindag Buruk

Ketua FAKK, Ahmad Mabbarani. (Foto: Ist)
menitindonesia, JAKARTA – Ketua Forum Aliansi Kontra Korupsi (FAKK), Ahmad Mabbarani, menyoroti kinerja Kementerian Perdagangan RI yang tidak mampu melakukan antisipasi terkait ketersediaan kebutuhan pokok warga, terutama minyak goreng dan bahan pokok lainnya yang sering langka di pasaran.
“Penyebab langkanya minyak goreng di pasaran, termasuk di ritel modern dan di pasar tradisional di wilayah Jabodetabek, disebabkan karena ada pihak yang menahan pendistribusian. Bahasa warkopnya, yah menimbung atau menyembunyikan sehingga ketersediaan minyak goreng jadi langka,” kata Ahmad Mabbarani saat ditemui di C&S, Plaza Indonesia, Rabu (10/2/2022), kemarin.
Dia menuturkan, salah satu faktor yang mendorong terjadinya aksi penimbunan disebabkan adanya kebijakan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, dengan menyeragamkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng setara Rp14.000/liter, namun tidak disertai koordinasi yang baik dengan pihak produsen.
“Dampaknya, pada ritel-ritel modern kecil dan di pasar tradisional, sebagian ketersediaannya kosong, distribusi tidak jalan. Karena barang langka, maka harga pun membumbung tinggi jauh, di atas HET yang ditetapkan pemerintah,” ungkapnya.
Seharusnya, lanjut Ahmad Mabbarani, setelah penetapan HET Rp14.000/liter yang dimulai pada 19 Januari 2022,  di ritel-ritel modern, seperti Alfamart dan Indomart, sudah menyediakan minyak goreng sesuai harga yang ditetapkan tersebut. Namun, kata dia, justru sebaliknya, saat HET diberlakukan, malah stok minyak goreng di pasaran hilang dan harga membumbung tinggi.
“Para pedagang di pasar tradisional dan distributor, belum memahami kebijkan refaksi pemerintah, yang akan mengganti selisih harga lama dan baru. Dengan refaksi ini, distributor tidak akan dirugikan dalam penjualan minyak goreng sesuai HET,” ujar Ahmad Mabbarani.
Dia menyarankan, jika pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mengatur soal harga kebutuhan pokok warga, agar terlebih dahulu dilakukan koordinasi, terutama dengan produsen dan distributor. “Setelah itu, lakukan sosialisasi ke masyarakat, agar tidak ada pihak yang menggunting dalam lipatan setelah kebijakan dikeluarkan,” ucap Ahmad.
Selain itu, Ahmad Mabbarani juga meminta Menperindag, Muhammad Lutfi, agar memperbaiki kinerja Kementerian Perdagangan ke depannya. Sebab, kelangkaan bahan pokok, apalagi menjelang bulan suci Ramadhan nanti, bisa saja menimbulkan gejolak sosial dan menurunkan citra pemerintah di hadapan rakyat.
Oleh sebab itu, Ahmad Mabbarani menyarankan agar Muhammad Lutfi berkoordinasi juga dengan institusi Polri terkait kelangkaan minyak goreng, agar bisa diantisipasi jika ada pihak yang melakukan aksi penimbunan untuk menaikkan harga di pasaran di atas HET yang ditetapkan pemerintah.
Sekarang, ungkap Ahmad, pedagang di pasar tradisional, masih ada yang menjual minyak goreng di atas HET, untuk menghabiskan stok pembelian sebelum tanggal 31 Januari 2022.
“Ini dampak akibat buruknya kinerja Menperindag. Memang mengelolah kebijakan pemerintahan dan kebijakan perusahaan itu beda. Kalau perusahaan, keinginan pemilik modal diutamakan, sedangkan pemerintahan, kebijakan itu harus dapat diterima semua pihak, publik, pedagang dan pembeli. Makanya harus ada koordinasi yang baik dengan semua pihak,” tandasnya.
Diketahui, sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, Pemerintah terus berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau. Terkait tingginya harga minyak goreng, Pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng denganharga setara Rp14.000/liter.
Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga merupakan upaya lanjutan Pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau. Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp14.000/liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.
“Untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga. Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkaudan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh Pemerintah,” ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutf. (roma)