DPRD Maros Gelar Rapat Pemantapan Raperda Pengelolaan Sampah

Wakil Ketua II DPRD Maros Hj Fatmawati memimpin rapat pemantapan Raperda pengelolaan sampah didampingi Wakil Ketua I, Hj haeriah Rahman dan Ketua Pansus, H Hasmin Badoa. (Foto: Ist)

menitindonesia, MAROS – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Maros kembali melakukan rapat pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang pengelolaan sampah di Ruang Utama Gedung DPRD Maros, Selasa (21/6/2022).
Rapat ini di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Maros, Hj Fatmawat, didampingi oleh Wakil Ketua I, Hj Haeriah Rahman dan Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Sampah, H Hasmin Badoa.
Wakil Ketua II DPRD Maros, Hj Fatmawati, mengatakan, pembahasan Raperda pengelolaan sampah ini, masih bersifat pemantapan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Kami masih memantapkan draft Raperda ini, setelah rapat pembahasan pemantapan ini baru diajukan agar segera dijadwalkan penantatanganan kesepakatan bersama dengan pihak eksekutif,” kata Hj Fatmawati.
Sementara itu, Ketua Pansus, H Hasmin Badoa, mengatakanRaperda pengelolaan sampah ini sudah tiga kali di lakukukan, mulai dari Februari, April dan bulan Mei lalu.
Dia juga mengungkapkan, bahwa Pansus sudah melakukan studi banding ke Kabupaten Badung, Tabanan, dan Kabupaten Gianyar, Bali.
“Studi banding ini dilakukan oleh Pansus sebagai perbandingan dan untuk melakukan perbaikan terhadap sistim dan tata cara pengelolaan sampah sesuai dengan Perda yang ada di sana,” ujar Legislator dari PPP itu.
Dalam rapat pembahsan ini, juga dihadiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Amiruddin, dan Bagian Hukum Setda Maros, Muh Rizqi, serta beberapa staf dari Bagian Rapat Sekretariat DPRD Maros. (asrul nurdin)