menitindonesia, MAKASSAR – Ketua Forum Anti KongKalikong (FAKK) Ahmad Mabbarani, mendesak Kepala Polda Sultra, Irjen Pol Teguh Pristiwanto agar segera menindak lanjuti pengaduan yang disampaikan oleh PT Putra Dermawan Pratama (PDP) melalui kuasa hukumnya, Andri Darmawan, SH, MH.
Ahmad Mabbarani menjelaskan, bahwa PT PDP adalah pemegang Izin Usaha
Pertambangan (IUP) Nomor: 540/63 Tahun 2011, yang terletak di Desa Sulaho Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Menurutnya, IUP PT PDP tersebut, telah aktif kembali dengan adanya putusan PK 2 Mahkamah Agung RI Nomor : 58/PK/TUN/2022 tanggal 20 April 2022 yang merupakan upaya hukum terakhir dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
“Adanya putusan PK 2 MA itu, maka Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. PDP di Desa Sulaho, secara hukum berlaku kembali dengan segala hak dan kewajibannya sebagaimana disebutkan dalam IUP dan ketentuan perundang-undangan,” kata Ahmad Mabbarani saat dikonfirmasi, Rabu (29/6/2022).
Terkait adanya aktivitas kapal yang sandar di Pelabuhan PT. Kasmar Samudera Indonesia (Tongkang CB 123, Takbud PEC 2412) yang melakukan pemuatan ore nikel, menurutnya patut diduga merupakan perbuatan pidana, karena memuat ore nikel dari hasil penambangan illegal di wilayah IUP PT PDP.
Pegiat anti korupsi ini menduga adanya penggunaan dokumen palsu mengenai asal-usul ore nikel yang diangkut di Pelabuhan PT Kasmar Samudera Indonesia yang tidak memiliki izin operasional dari Menteri Perhubungan RI. “Ini tidak bisa dibiarkan, Polda Sultra harus menangkap pihak-pihak yang terlibat penyelundupan ore nikel itu,” jelasnya.
Seperti diketahui, kuasa hukum PT PDP, Andri Darmawan, SH, MH, pada hari Rabu, 22 Rabu 2022, telah mengadukan adanya aktifitas pengangkutan ore nikel di pelabuhan PT KSI tersebut, yang diduga merupakan barang ilegal atau selundupan dari hasil tambang liar. (roma)