menitindonesia, JAKARTA – Setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriyansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, nasib mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo terancam dipecat.
Proses pemecatan Irjen Pol Ferdy Sambo, akan diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi, belum mengetahui perihal waktu proses sidang kode etik tersebut.
“Setelah berstatus tersangka, sidang komisi kode etik akan memproses pemecatan Irjen Pol FS,” kata Dedi Prasetyo, Rabu(10/8/2022).
Namun Dedi belum mengetahui prihal waktu kapan dilaksanakan sidang kode etik tersebut.
Sebelumnya, Pengacara Irjen Ferdy Sambo dan istri Putri Candrawathi, Arman Haris, menghormati penetapan hukum terhadap kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Setelah penetapan tersebut, pihaknya mengaku akan berfokus pada proses hukum selanjutnya.
“Tim kuasa hukum akan tetap memastikan hak-hak hukum dan kepatuhan klien kami dalam mengikuti seluruh proses penyidikan hingga persidangan berlangsung,” pungkasnya. (roma)