Serahkan SK ASN PPPK Guru, Bupati Maros Minta Agar Laksanakan Tugas Mengajar Dengan Baik

Bupati Maros menyerahkan SK Pengangkatan ASN PPPK Guru. (Foto: Ist)

menitindonesia, MAROS – Bupati Maros, AS Chaidir Syam, menyerahkan secara simbolik Suear Keputusan (SK) pengangkatan sebanyak 416 Formasi tahun 2021 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah  Perjanjian Kontrak (PPPK), di Lapangan Pallantikang, Turikale, Maros, Senin (19/9/2022).
Penyerahan  SK PPPK Guru ini, juga disaksikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Maros, HA Patarai Amir dan Kepala Polres Maros, AKBP Awaludin Amin serta Sekda Maros, Andi Davied Syamsuddin.
Chaidir Syam menjelaskan, bahwa ASN Guru yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan ini, jika masa kerja kontrak yang ditetapkan telah selesai, maka masa kerja PPPK pun bisa berakhir atau mungkin diperpanjang sesuai kebutuhan.
“Untuk ASN PPPK Guru di lingkup Pemkab Maros, terdapat 416 ASN PPPK Guru, dari seleksi tahap 1 dan tahap 2, terdiri dari 335 Guru SD dan 61 Guru SMP,” kata Chaidir Syam.
Dia meminta kepada Guru yang telah diangkat, agar memiliki tanggungjawab moral melaksanakan tugas mengajar sebaik-baiknya
“Ini merupakan semangat baru bagi dunia pendidikan khususnya di Kabupaten Maros, para guru yang diangkat, harus memberi efek positif pada peningkatan kualitas dan  layanan pendidikan di Maros,” ujarnya.
Chaidir Syam menambahkan, bahwa jangka waktu perjanjian kerja ASN PPPK Guru ini, yakni terhitung 01 September 2022 hingga 31 Agustus 2024, atau terhitung 2 tahun. “Selama dalam masa kontrak kerja, pegawai tidak dapat pindah tempat tugas, dan bagi siapa pun yang mengupayakan untuk mutasi atau pindah tugas, maka dianggap mengundurkan diri,” pungkasnya. (asrul nurdin)