KPK Tetapkan Oknum Hakim Agung MA Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Suap Pengurusan Perkara

Ketua KPK Firli Bahuri menggelar Jumpa Pers usai menetapkan tersangka korupsi suap pengurusan perkara di MA. (Foto: Ist)

menitindonesia, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Salah satu tersangka yang ditetapkan KPK itu adalah Hakim Agung berinisial SD. Namun SD belum ditahan. KPK baru menahan 6 orang dari 10 tersangka.
“Penangkapan terhadap tersangka ini terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung,” kata Firli Bahuri di ruang Press Confrence KPK, Jumat (23/9/2022), subuh.
Sebelumnya, lanjut Firli, KPK telah melakukan OTT terhadap sejumlah pihak,di dua wilayah, yakni di Jakarta dan di Semarang, Rabu (21/9), kemarin malam
“Dua tersangka diamankan di Semarang dan dibawah ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk diperiksa. Yang ditangkap enam orang pegawai MA dan dua orang pengacara,” ungkap Firli. (roma)