Bank Sulselbar Terima Penghargaan dari DJPb Untuk Collecting Agent MPN G3

Bank Sulselbar menerima penghargaan peringkat tiga (Gold) kategori Bank Pembangunan Daerah. (Foto: Ist)

menitindonesia, JAKARTA – Kinerja penerimaan negara sangat penting untuk memastikan program-program pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan sumber daya manusia dapat tercapai.
Kinerja penerimaan negara tidak hanya diukur dari tax ratio, tetapi juga dari sisi ketepatan waktu dan jumlah penerimaan diterima oleh negara.
Dalam rangka meningkatkan kinerja penerimaan negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan terus melakukan transformasi Sistem Pembayaran Pemerintah secara digital melalui Modul Penerimaan Negara (MPN).
MPN adalah modul penerimaan negara yang memuat serangkaian
prosedur penyetoran, pengumpulan data, dan pelaporan penerimaan negara dalam bentuk sistem yang terintegrasi.
Transaksi Penerimaan Negara yang dapat dilakukan melalui MPN, yaitu: Penerimaan pajak dalam negeri, pajak perdagangan internasional, cukai, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pembiayaan surat berharga negara ritel, hibah, dan penerimaan negara lainnya, seperti: penerimaan dana perhitungan pihak ketiga, pengembalian belanja negara, setoran sisa uang persediaan/tambahan uang persediaan, jasa bank, pajak rokok, hasil penjualan aset eks. bank balam likuidasi, dan lain-lain.
Melalui MPN, penyetoran penerimaan negara dapat dilakukan secara elektronik agar lebih praktis, cepat, aman, mudah, dan akuntabel serta dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun.
Transformasi sistem penerimaan negara secara digital tidak lepas dari kerja sama sinergis dan kolaboratif antara Pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, dan tentu saja perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Peran perbankan dan lembaga keuangan adalah memfasilitasi sistem pembayaran, khususnya penerimaan negara.
“Salah satu tagline Kementerian Keuangan adalah ‘Collect More, Spend Better’. Hal ini tentu sangat membutuhkan kolaborasi dari semua pihak, termasuk perbankan dan lembaga persepsi lainnya yang berperan strategis dalam menerima setoran dan melimpahkannya ke kas negara, di samping menghasilkan data setoran penerimaan negara yang akurat, transparan, dan akuntabel. Kami berharap kerja sama dan
kinerja operasional Collecting Agent makin berkualitas dan tetap comply dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Direktur Jenderal Perbendaharaan Hadiyanto.
MPN merupakan salah satu sistem utama yang dikelola Kementerian Keuangan yang terus dikembangkan sejak tahun 2006. MPN memasuki Generasi Ketiga (MPN G3) sejak 23 Agustus 2019 dengan 3 keunggulan, yaitu: peningkatan kapasitas transaksi hingga 1.000 transaksi per detik, kemudahan pembayaran melalui Portal Penerimaan Negara, dan perluasan kanal melalui Lembaga Persepsi Lainnya (LPL).
MPN G3 melayani penerimaan negara melalui kanal teller maupun kanal nonteller Collecting Agent yang dapat diakses kapan pun dan di mana pun (24/7), yaitu: ATM, Internet Banking, Mobile Banking, EDC, Dompet Elektronik, Bank Transfer, Virtual Account, Direct Debit, dan Kartu Kredit.
Pada tahun 2022, Penerimaan Negara melalui MPN G3 secara kumulatif sampai dengan 24 Oktober 2022 mencapai Rp2.039 triliun, meningkat 37 persen dibandingkan tahun 2021 (sampai dengan 24 Oktober) yang
sebesar Rp1.488 triliun, dengan jumlah transaksi tahun 2022 sebanyak 74 juta yang juga meningkat 14 persen dibandingkan tahun 2021 yang sebanyak 65 juta transaksi.
Untuk memastikan kinerja Collecting Agent tetap dalam level terbaik serta mendorong peningkatan kualitas layanan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 66 PMK 225 tahun 2020 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik, DJPb melakukan evaluasi atas kepatuhan dan efektivitas pengelolaan Penerimaan Negara yang dilaksanakan oleh Collecting Agent.
Evaluasi tersebut berupa penilaian kinerja dengan 3 tujuan yaitu: memastikan kinerja Collecting Agent tetap dalam level terbaik, mendorong peningkatan kualitas layanan, dan memberikan penghargaan kinerja Collecting Agent.
Penilaian kinerja selama tahun 2021 terhadap 93 Collecting Agent diukur berdasarkan 3 indikator, yaitu: kontribusi nominal penerimaan negara, jumlah transaksi, dan kinerja operasional. Agar dapat dibandingkan dengan jenis usaha yang sama, penilaian kinerja Collecting Agent Performance (CAP) Awards 2021 dibagi dalam 5 kategori, yaitu: Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bank swasta, bank syariah, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan LPL. Untuk setiap kategori ditetapkan 5 pemenang dengan peringkat award yaitu: Diamond (peringkat ke-1), Platinum (peringkat ke-2), Gold (peringkat ke-3), Silver (peringkat ke-4), dan Bronze (peringkat ke-5). (rls)