Berdiri di Atas Drainase dan Fasilitas Umum, Tenda Pallubasa Serigala Dibongkar

Petugas kecamatan Mamajang membongkar lapak Pallubasa Serigala. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Pemerintah Kecamatan Mamajang akhirnya menertibkan lapak tenda Pallubasa Serigala di Jalan Serigala, Makassar, setelah menerima banyak keluhan warga terkait persoalan limbah dan terganggunya fungsi saluran drainase di kawasan tersebut.
Camat Mamajang M. Rizal ZR menegaskan, langkah penertiban bukan dilakukan secara tiba-tiba. Pemerintah telah menempuh berbagai upaya persuasif, mulai dari teguran lisan hingga penerbitan tiga kali surat peringatan kepada pengelola usaha.
“Keluhan masyarakat cukup banyak, terutama terkait limbah dan saluran drainase. Sebelum penertiban dilakukan, kami sudah melalui tahapan teguran lisan, kemudian surat teguran pertama, kedua, hingga ketiga,” ujar Rizal, Sabtu (13/6/2026).
Menurutnya, pemerintah juga telah memberikan kesempatan kepada pemilik usaha untuk membongkar sendiri bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum sebelum tim gabungan turun melakukan penataan.

BACA JUGA:
Wali Kota Makassar Resmikan Cetiya Zhen An Kong, Dorong Peran Rumah Ibadah Perkuat Kerukunan

Rizal mengapresiasi sikap kooperatif pengelola usaha yang telah memindahkan sebagian besar tenda ke area yang diperbolehkan. Namun, masih terdapat sisa bangunan dan konstruksi cor yang menutup fasilitas umum sehingga perlu ditertibkan.
“Alhamdulillah, pemilik usaha sudah memindahkan tendanya ke lokasi yang diperbolehkan. Tetapi masih ada sisa konstruksi dan coran yang berada di atas fasilitas umum sehingga harus kami bersihkan bersama tim gabungan,” katanya.
Selain persoalan limbah, penertiban dilakukan karena sebagian bangunan memanfaatkan ruang publik dan berdiri di atas saluran drainase yang berpotensi mengganggu fungsi infrastruktur kota.
Rizal menegaskan, Pemerintah Kecamatan Mamajang akan bertindak tegas terhadap seluruh bentuk pelanggaran pemanfaatan fasilitas umum tanpa pandang bulu.
“Penegakan aturan kami lakukan secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus bagi siapa pun,” tegasnya.
Penertiban kali ini tidak hanya menyasar lapak Pallubasa Serigala. Tim gabungan juga melakukan penataan terhadap sejumlah lapak pedagang kaki lima di Jalan Tupai dan Jalan Onta Baru.
Secara keseluruhan, sekitar delapan titik menjadi sasaran penertiban. Kegiatan tersebut melibatkan personel Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran, aparat kelurahan, petugas kebersihan, RT/RW, hingga tokoh masyarakat setempat.
Meski melakukan penertiban, Pemerintah Kecamatan Mamajang menegaskan tidak melarang masyarakat menjalankan usaha. Namun, seluruh pelaku usaha diminta mematuhi aturan dengan tidak menggunakan badan jalan, trotoar maupun fasilitas umum untuk kepentingan pribadi.
Menurut Rizal, langkah tersebut diperlukan agar fungsi ruang publik tetap terjaga, lingkungan lebih tertata, dan kenyamanan masyarakat dapat terjamin.
“Kami tidak melarang warga mencari nafkah. Yang kami lakukan adalah memastikan aktivitas usaha berjalan sesuai aturan sehingga tidak mengganggu kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.