Pengamat Tak Percaya Data PPATK Kalau Transaksi Judi Online Selama 2022 Cuma  Rp81 Triliun

menitindonesia, JAKARTA – Catatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi judi online yang mencapai Rp 81 triliun sepanjang 2022 tak dipercaya oleh pengamat kepolisian, Dr Edy Hasibuan.
“Angka itu terlalu kecil. Sebab namanya judi itu kan fenomena gunung es. Mungkin yang bisa ditelusuri PPATK baru permukaannya saja, belum sampai ke bawah,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).
Dia mentaksir ada ribuan triliun rupiah uang yang masuk ke permainan judi, baik offline maupun online. “Bisa, mencapai ribuan triliun rupiah ya,” kata Edi lagi.
Ditambahkannya, kalau hanya Rp 81 triliun, berarti transaksi per bulannya hanya Rp 6,75 triliun. “Masih kecil itu. Sekali main judi orang bisa habis puluhan hingga ratusan miliar. Itupun mainnya singkat sekali,” tuturnya.
Pandangan serupa dikatakan Pengamat dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Bambang Rukminto. Menurutnya, nilai yang dimunculkan PPATK sangat kecil, tidak sebanding dengan realitas yang ada.
“Angkanya terlalu kecil. Pasti kenyataannya jauh di atas itu,” yakin Bambang.
Dalam paparan kinerja 2022, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, periode Januari – November 2022 terjadi peningkatan signifikan terkait judi online, mencapai Rp 81 triliun.
Dikatakan pula, banyak modus yang digunakan para penjudi online untuk menyembunyikan keuntungannya. Salah satunya dengan membangun usaha restoran di perumahan elite. “Dari analisa kami ditemukan keuntungan judi online ini dipakai untuk membuka kegiatan usaha yang tidak hanya restoran atau membuka kegiatan usaha tertentu, tapi bisa lagi kemudian ditukar lagi, untuk modal berikutnya. Jadi variasinya begitu banyak,” urai Ivan.
Dia mengatakan, ada 4 modus yang digunakan oleh penjudi online untuk menyembunyikan keuntungannya yakni:
  • Penggunaan rekening nomine untuk melakukan deposit dan withdrawal dana terkait perjudian
  • Menggunakan jasa money changer untuk mengumpulkan uang, perputaran uang dan dalam transaksi lintas negara
  • Penggunaan usaha restoran di perumahan elite untuk menyembunyikan aktivitas judi
  • Menggunakan virtual account, e-wallet, dan aset kripto dan sebagai sarana pembayaran fee untuk mengelabui penghimpunan dan pembayaran dana. (andi ade zakaria / sumber: batannow.com)