Anggota DPRD Makassar, Ray Suryadi saat membacakan naskah akademik Ranperda pengelolaan ruang dan pembangunan di Paripurna DPRD Makassar. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR — Kekhawatiran terhadap maraknya alih fungsi lahan dan pelanggaran tata ruang di Kota Makassar mendorong DPRD Kota Makassar mempercepat pembentukan regulasi baru.
Seluruh fraksi DPRD sepakat mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan (PPRB) untuk dibahas lebih lanjut di tingkat Panitia Khusus (Pansus).
Usulan tersebut disampaikan Komisi C DPRD Makassar dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sipakatau, Balai Kota Makassar, Kamis (11/6/2026).
Juru Bicara sekaligus Sekretaris Komisi C DPRD Makassar, Ray Suryadi, mengatakan perkembangan pembangunan yang semakin pesat mulai memunculkan berbagai persoalan serius. Mulai dari ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, lemahnya pengawasan zonasi, hingga ancaman terhadap keberlanjutan lingkungan perkotaan.
Menurutnya, tingginya laju alih fungsi lahan berpotensi memperlebar kesenjangan antara kondisi pembangunan di lapangan dengan dokumen perencanaan tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah.
“Alih fungsi lahan yang tinggi dapat memicu ketidaksesuaian antara ruang yang terbangun dan dokumen perencanaan wilayah. Instrumen pengawasan yang ada saat ini dinilai belum cukup kuat untuk mengendalikan kondisi tersebut,” kata Ray.
Komisi C mencatat sejumlah dampak yang mulai dirasakan masyarakat akibat lemahnya pengendalian ruang. Di antaranya berkurangnya ruang terbuka hijau, meningkatnya tekanan terhadap lingkungan, hingga bertambahnya kawasan rawan banjir akibat perubahan fungsi lahan yang tidak terkendali.
Karena itu, DPRD menilai Pemerintah Kota Makassar membutuhkan payung hukum yang lebih kuat, rinci, dan mengikat untuk memastikan pembangunan tetap berjalan sesuai arah kebijakan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar Tahun 2024-2040.
“Ranperda ini menjadi instrumen penegakan hukum dan pemberian sanksi tegas agar pemanfaatan ruang kota berlangsung aman, nyaman, produktif, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif,” ujarnya.
Politikus Partai Demokrat itu menjelaskan, regulasi tersebut nantinya tidak hanya menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan pengendalian ruang. Aturan itu juga akan menjadi acuan bagi masyarakat maupun investor agar seluruh aktivitas pembangunan berjalan sesuai ketentuan tata ruang.
Selain memberikan kepastian hukum, Ranperda PPRB juga diarahkan untuk mengintegrasikan sistem pengendalian ruang dan bangunan dalam satu mekanisme yang lebih efektif. Regulasi itu sekaligus diharapkan mampu mempercepat pelayanan perizinan berbasis risiko serta menjaga keseimbangan antara pertumbuhan investasi dan hak masyarakat atas ruang kota.
“Aturan ini diharapkan mampu mengharmonisasikan laju pertumbuhan ekonomi dengan perlindungan ruang hidup warga, sekaligus menghadirkan instrumen yang transparan dan tegas terhadap setiap pelanggaran tata ruang,” katanya.
Komisi C juga mengidentifikasi sejumlah tantangan perkotaan yang menjadi dasar penyusunan regulasi tersebut. Mulai dari fragmentasi spasial, fenomena urban gentrification, konflik pemanfaatan ruang, hingga kebutuhan penguatan kelembagaan dalam aspek pengawasan dan penegakan hukum.
Dalam ruang lingkup pengaturannya, Ranperda PPRB akan mengatur pengendalian pemanfaatan ruang dan bangunan yang selaras dengan RTRW, perlindungan kawasan strategis dan kawasan lindung, kawasan pesisir serta cagar budaya, peningkatan efektivitas pengawasan, hingga penindakan terhadap pelanggaran tata ruang.
Tak hanya itu, regulasi tersebut juga akan memperkuat partisipasi masyarakat dalam mengawasi dan menjaga tata ruang Kota Makassar.
“Tujuan akhirnya adalah menghadirkan sistem pemanfaatan ruang dan bangunan yang berkeadilan, berwawasan lingkungan, serta memiliki kepastian hukum yang kuat bagi seluruh pihak,” tegas Ray.