Beranda POLITIK Partai Ummat Dinyatakan Lolos Verifikasi Faktual, Ketua KPU: Peserta Pemilu 2024 Bertambah
menitindonesia, JAKARTA – Pecahan Partai Amanat Nasional (PAN), yakni Partai Ummat dinyatakan lolos verifikasi faktual dan ditetapkan sebagai partai peserta Pemilu 2024 dengan nomor urut 24.
Keputusan itu disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
“Menetapkan Partai Ummat sebagai partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun 2024,” kata Hasyim.
Setelah keputusan itu, ujar Hasyim, maka jumlah parpol peserta Pemilu 2024 bertambah, menambahkan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu DPR dan DPRD menjadi 18 partai.
Partai Ummat dinyatakan resmi menjadi peserta Pemilu 2024 setelah rekapitulasi verifikasi faktualnya Memenuhi Syarat (MS) di 34 provinsi Tanah Air. Termasuk di dua provinsi yang sebelumnya menjadi ganjalan, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Sulawesi Utara (Sulut).
Di NTT, Partai Ummat dinyatakan MS di 19 kabupaten/kota, sementara syarat minimalnya adalah MS di 17 kabupaten/kota. Sedangkan di Sulut Partai Ummat memenuhi syarat verifikasi faktual sesuai standar minimal yang ditentukan, memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota, syarat minimal 11 kabupaten/kota.
Sebelumnya, KPU menyatakan Partai Ummat tak lolos verifikasi faktual pada Rabu (14/12/2022).
Namun keputusan itu ditentang, dan Partai Ummat mengajukan gugatan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Akhirnya Bawaslu meminta Partai Ummat, dan KPU melakukan mediasi. Keduanya pun bertemu pada Senin (19/12/2022), dan Selasa (20/12/2022). Keduanya sepakat untuk mengulang proses verifikasi Partai Ummat. (roma)