Beranda PARE-PARE Umumkan Cuti Bersama, Pemkot Parepare Ingatkan ASN Tidak Tambah Libur
menitindonesia, PAREPARE – Guna menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022, tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023 dan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Pemerintah Kota Parepare mengeluarkan Surat Edaran Walikota, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 di Lingkungan Pemkot Parepare.
Asisten III Pemerintah Kota Parepare, Eko W Ariyadi, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (20/1/2023), menyampaikan, dalam surat keputusan bersama tersebut dinyatakan pada tanggal 22 Januari Tahun Baru Imlek, sementara cuti bersama tanggal 23 Januari dalam rangka Tahun Baru Imlek 2574.
“Oleh karena itu pemerintah daerah sudah menindaklanjutinya per tanggal 30 Desember 2022, dengan surat edaran nomor 060/298/ organisasi tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” jelas Eko.
Cuti bersama ini, tambahnya, ditujukan kepada seluruh ASN lingkup Pemerintah Kota Parepare maupun instansi vertikal yang ada di Kota Parepare. Dikecualikan bagi mereka yang berada pada ranah pelayanan publik.
“Bagi mereka yang berada pada pelayanan publik dinas kesehatan, di Rumah Sakit, Puskesmas kemudian di penyelamatan dan kebencanaan tetap berjalan. Itu mereka tetap standby,” ujarnya.
Asisten Bidang Administrasi ini juga mewanti-wanti kepada seluruh ASN di Jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, agar tidak ada pegawai yang mangkir kerja usai libur Imlek.
“Bagi mereka yang nambah cutinya, tidak masuk kerja tanpa ada izin atau tanpa ada keterangan yang dapat dipertanggung jawabkan, sudah bisa dipastikan sanksi administrasi tentang kedisiplinan pegawai juga pasti diterapkan kepada mereka,” tegasnya.(*)