DPRD Maros Genjot Pembahasan Raperda Administrasi Kependudukan 

menitindonesia, MAROS – Pansus Rancangan Peraturan Daerah Administrasi Kependudukan DPRD Kabupaten Maros, kembali menggelar rapat lanjutan untuk mendalami Raperda tersebut di Rusang rapat Rammang-Rammang, Gedung DPRD Maros, Jalan Lanto Daeng Pasewang nomor 15, Kamis (19/1/2023).
Rapat tersebut dipimpin olerh Ketua Komisi I DPRD Maros, H Abidin Said. Selain dihadiri Anggota Pansus, juga hadir Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Maros, Laurensius Nyong Kese didampingi Kabag Hukum Setda Maros, Muhammad Rizki.
Abidin Said mengatakan, bahwa pembahasan Raperda Administrasi Kependudukan ini akan segera dituntasdkan dan diajukan pada tahap II untuk mendapatkan persetujuan semua Anggota DPRD Maros.
“Perda ini nanti sangat penting dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Yaitu tertibnya data dan dokumen dan data kependudukan,” kata Abidin Said.
Politikus Partai NasDem itu, menekankan bahwa Perda ini nanti akan menjadi acuan dalam rangkaian penataan dan penertiban dalam dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi penduduk yang memudahkan pelayanan publik.
mantan Camat Moncongloe ini, juga meminta agar Anggota Pansus poembahasan Rapperda Administrasi Kependudukan ini agar cermat dan serius menyelesaikan tahapan pembahasan.
“Harus segera selesai agar tidak ada lagi carut marut data kependudukan,” ujarnya. (asrul nurdin)