menitindonesia, PAREPARE – Bagi para pelaku usaha yang bermitra dengan pemerintah daerah diharapkan mendaftarkan produk usahanya di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemkot Parepare.
Kepala Sub Bagian Pengelolaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Kota Parepare, Sukriadi, mengatakan, sejak keluarnya instruksi presiden terkait peningkatan penggunaan produk dalam negeri, sosialisasi katalog lokal untuk para calon mitra usaha pemerintah kota masif dilakukan.
“Katalog lokal Pemda ini bagian dari tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 terkait dengan penggunaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri yang ditindaklanjuti dalam bentuk katalog,” ujarnya, Kamis (16/2/2023).
Sukriadi menjelaskan, pihaknya sedang mendorong katalog lokal yang di dalamnya terdapat berbagai jenis produk dalam negeri, termasuk salah satunya adalah media pers.
“Jadi untuk persyaratan masuk LPSE adalah akta pendirian perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lain sebagainya. Kemudian untuk masuk dalam katalog lokal kita akan lakukan pendampingan untuk,” jelasnya.
Sukriadi menambahkan, terdapat 20 etalase yang terpajang dalam katalog Pemkot Parepare, termasuk produk makanan dan minuman.
“Kalau mau cek daftar penyedia bisa dibuka lewat internet lalu masuk katalog 5.0,” terangnya.
Ia menambahkan, sosialisasi terkait katalog lokal itu sudah dimulai sejak Maret tahun lalu atau sejak adanya instruksi presiden. “Sejak saat itu dilakukan sosialisasi kepada UMKM sekaligus pendataan. Sosialisasi bekerja sama dengan instansi seperti dinas tenaga kerja maupun dinas perdagangan yang memiliki banyak jaringan pelaku usaha,” ujarnya. (*)