menitindonesia, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya H. Harefa, membenarkan bahwa masa tugas Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK telah selesai.
Melalui keterangannya, Cahya mengatakan, Brigjen Endar telah diberhentikan dengan hormat dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK terhitung tanggal 1 April 2023.
“Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK, KPK membenarkan hal tersebut,” kata Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa melalui keterangannya di Jakarta, Senin (3/4/2023).
Juga, Cahya menyebutkan bahwa KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023 mengenai masa tugas Endar Priantoro di KPK berakhir pada 31 Maret 2023
“Sebelumnya, KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri, terhadap Bapak Endar dan Bapak Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK,” tambahnya.
Terkait dengan kinerja Endar dan Karyoto selama di KPK, ujar Cahya, pihak KPK sangat mengapresiasi kinerja Endar dan Karyoto selama bertugas di KPK dan berharap keduanya bisa membawa semangat antikorupsi saat kembali bertugas di institusi Polri.
“Melalui jabatan barunya kini ataupun nanti, KPK tentu berharap dapat terus menyebarluaskan nilai-nilai integritas di lingkungan tugas barunya sekaligus simpul penguat kerja sama kelembagaan KPK dan Polri,” ujar Cahya.
Sebelumnya Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah mengirim surat kepada KPK nomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.
Meskipun surat yang diteken langsung Jenderal Sigit itu memutuskan memperpanjang masa penugasan Brigjen Endar Priantoro di KPK sebagai Direktur Penyelidikan KPK, namun pihak KPK tetap mengakhiri penugasan Brigjen Endar dari KPK.
Alasan Jenderal Sigit meminta masa jabatan anak buahnya di KPK itu diperpanjang karena masih adanya keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri.
“Untuk pembinaan karier anggota Polri yang bertugas di lingkungan KPK, hasis Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri memutuskan Brigjen Pol Endar Prianto S.H., S.I.K., MSi tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK,” tulis Sigit dalam surat tersebut. (andi endeng)