DPRD Maros Uji Publik Ranperda Administrasi Kependudukan, Ini Poin Pentingnya

menitindonesia, MAROS — Dua Wakil Ketua DPRD Kabupaten Maros, Haeriah Rahman dan Fatmawati hadir saat pelaksanaan uji publik Ranperda tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) di ruang rapat DPRD, Selasa (4/4/2023).
Ketua Pansus, Abidin Said mengungkapkan, uji publik ini digelar sebagai syarat penerbitan peraturan daerah.
Seperti yang diketahui, ini merupakan Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Maros.
“Kami melihat masih banyak keluhan dari masyarakat tentang pelayanan KTP, ketersedian blanko, dan masalah jaringan. Masyarakat di pelosok merasa sulit mendapatkan pelayanan,” kata Abidin.
Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya mendorong fasilitas pelayanan keliling. Misalnya dengan pengadaan mobil keliling. Kemudian, dengan adanya raperda ini akan dibentuk UPT di tiap kecamatan.
Pihaknya juga menginginkan Disdukcapil bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Makanya raperda ini memuat sanksi jika ada pegawai Disdukcapil yang dengan sengaja lalai dalam bertugas.
“Ini sebagai motivasi agar petugas tidak memperlambat pelayanan. Sementara kita rancangan Rp1 juta denda bagi petugas atau pegawai yang lalai dalam bertugas,” kuncinya. (*)