Eks Direktur Keuangan PDAM Makassar Bersaksi: Tahun 2016-2019 Danny Tak Pernah Terima Premi Asuransi Dwiguna

Kartia Bado. (Foto Ist)

menitindonesia, MAKASSAR – Eks Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Kartia Bado mengatakan Walikota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto, tak pernah menerima premi Asuransi Dwiguna terkait jabatannya sebagai Wali Kota.
Kartia menyampaikan hal tersebut untuk menepis rumor yang mengaitkan Danny Pomanto dengan kasus korupsi PDAM yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Makassar.

BACA JUGA:
Komitmen Dinas PU Makassar Hadirkan IPAL Domestik Baik bagi Masyarakat

“Kalau premi Asuransi Dwiguna untuk tahun 2016-2019 itu belum pernah diberikan ke Pak Wali (Danny Pomanto). Jadi tidak ada itu premi Asuransi Dwiguna tahun 2016-2019 yang diterima Pak Wali,” kata Kartia, Senin (12/6/2023).

BACA JUGA:
Kendalikan Kemiskinan Ekstrem di Makassar, Begini Seruan Fatmawati Rusdi

Saat bersaksi di dalam persidangan dugaan kasus korupsi di PDAM Makassar itu, Kartia Bado menyampaikan untuk pembayaran tantiem dan bonus atau jasa produksi tahun 2017 – 2019, serta premi Asuransi Dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2016 – 2019, memang sempat menyebut bahwa Wali Kota pernah menerima premi Asuransi Dwiguna sekitar Rp600 juta.
Akan tetapi, kata dia, itu bukan premi Asuranmsi Dwiguna tahun 2016-2019 yang bermasalah kasusnya saat ini dan tengah disidangkan di PN Makassar.
“Itu yang diterima Pak Wali kontrak yang tahun 2012 dan berakhir di 2015, jadi manfaatnya di-klaim di 2016 awal. Jadi itu asuransi yang lama. Itu bukan cuma Pak Wali yang dapat, juga Wawali Syamsul Rizal dan semua direksi, termasuk saya, serta semua Dewan Pengawas juga dapat,” jelasnya.
Kartia menegaskan, premi asuransi Dwiguna tahun 2016 – 2019 sama sekali belum pernah diterima oleh Danny Pomanto sebagai Wali Kota. Dia juga mengaku tak tahu-menahu siapa yang menginisiasi aturan soal pemberian premi Asuransi Dwiguna tersebut untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Ada memang mi itu aturan soal pemberian premi asuransi, baru saya jadi Direksi. Jadi saya tidak tahu siapa yang menginisiasi kebijakan itu. Pak Danny Pomanto kan menjabat Wali Kota mulai tahun 2014, dan yang saya tahu itu kontrak (soal pembagian premi Asuransi Dwiguna) sudah dari 2012 -2015, berakhir,” ucapnya.
Kartia mengaku keterangannya yang disampaikan di dalam persidangan terkait dugaan kasus korupsi PDAM Makassar ini, telah diplintir oleh pihak-pihak tertentu.
“Saya juga heran kok kabar yang beredar tidak seperti yang saya sampaikan di persidangan,” ucapnya.
Sebelumnya beredar kabar yang menyebut Danny ikut menerima premi Asuransi Dwiguna tahun 2016 Rp600 juta. Syamsu Rizal juga disebut menerima Rp453 juta saat menjawat Wakil Wali Kota Makassar. “Kabar itu tidak benar!” ucap Kartia. (andi endeng)