Maqdir Ismail bersama anak buahnya menenteng uang Rp27 miliar untuk diserahkan ke Kejagung. (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mendatangi Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (13/7/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.
Maqdir mengenakan setelan jas warna hitam, datang membawa uang senilai Rp 27 miliar dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat. Uang itu sengaja ditampakkan dan digendong oleh dua anak buah Maqdir Ismail. Uang itu, sebelumnya disimpan Maqdir di dalam di bagasi mobilnya.
Adapun uang Rp27 miliar itu diduga hasil sogokan untuk biaya pengamanan perkara korupsi BTS 4g Kominfo yang diserahkan kepada staf khusus Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Dito Aritedjo, kini sudah diangkat jadi Menpora RI.
Maqdir menyebut, uang itu dikembalikan oleh pihak swasta dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat yang masih terbungkus plastik. “Kejagung tidak mau terima kalau ditranfer, jadi saya kembalikan dalam bentuk tunai,” kata Maqdir Ismail di Kejagung. (AE)