Pengacara Kasus Korupsi BTS 4G Datangi Gedung Kejaksaan Agung Bawa Uang Tunai Rp27 Miliar

Maqdir Ismail bersama anak buahnya menenteng uang Rp27 miliar untuk diserahkan ke Kejagung. (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mendatangi Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (13/7/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.
BACA JUGA:
Meriahnya ICE 2023 di Makassar, Booth Konsep Lorong Wisata Jadi Perhatian
Maqdir mengenakan setelan jas warna hitam, datang membawa uang senilai Rp 27 miliar dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat. Uang itu sengaja ditampakkan dan digendong oleh dua anak buah Maqdir Ismail. Uang itu, sebelumnya disimpan Maqdir di dalam di bagasi mobilnya.
BACA JUGA:
Magnet Indonesia City Expo 2023 di Makassar, Ratusan Booth Pemerintah Kota Ikut Mejeng
Adapun uang Rp27 miliar itu diduga hasil sogokan untuk biaya pengamanan perkara korupsi BTS 4g Kominfo yang diserahkan kepada staf khusus Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Dito Aritedjo, kini sudah diangkat jadi Menpora RI.
Maqdir menyebut, uang itu dikembalikan oleh pihak swasta dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat yang masih terbungkus plastik. “Kejagung tidak mau terima kalau ditranfer, jadi saya kembalikan dalam bentuk tunai,” kata Maqdir Ismail di Kejagung. (AE)