Sosper DPRD, Kepala UPT BLUD PAL DPU Makassar Paparkan Kunci Derajat Kesehatan Lingkungan

Kepala UPT BLUD PAL DPU Makassar, Hamka Darwis (kedua dari kiri) menjadi narasumber Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar No. 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di Hotel Golden Tulip, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Minggu (10/9/2023).

menitindonesia, MAKASSAR — Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar memenuhi undangan narasumber Kegiatan Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Kota Makassar No. 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Gelaran Sosper ini dilaksanakan di Hotel Golden Tulip, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Minggu (10/9/2023).
Hadir sebagai narasumber dalam Sosper ini, yakni Yeni Rahman (Anggota DPRD Kota Makassar), Kepala UPT BLUD PAL DPU Makassar, Hamka Darwis (Narasumber), dan warga wilayah Kecamatan Mamajang, Mariso dan Tamalate sebagai peserta.
Kegiatan Sosialisasi Perda ini merupakan Agenda DPRD Kota Makassar bertujuan untuk mensosialisasikan peraturan daerah ke warga masyarakat.
Melalui kesempatan ini, dilakukan Sosialisasi Perda Tentang Air Limbah Domestik.
Sosialisasi berjalan lancar dan para peserta dengan antusias mengikuti acara dan itu dibuktikan dengan banyaknya respons warga terkait kondisi air limbah domestik yang mereka alami di lingkungan mereka masing-masing.
Anggota DPRD Makassar, Yeni Rahman menyampaikan, dia sengaja memilih tema Sosialisasi Perda tentang air limbah domestik ini.
“Agar pemerintah kota Makassar dan warga masyarakat memahami akan tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak. Jadi jangan hanya menuntut kewajiban ke warga saja namun pemerintah juga wajib menjalankan kewajibannya dalam hal pengelolaan air limbah domestik di kota Makassar,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala UPT PAL Dinas PU Makassar, Hamka Darwis berharap, warga masyarakat Makassar mengetahui, memahami dan mematuhi Perda tentang air limbah domestik ini.
“Agar derajat kesehatan lingkungan masyarakat dapat meningkat sesuai harapan kita bersama,” ucap Hamka Darwis. (*)