OTT di BNPB, KPK Tetapkan Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka Bersama 4 Orang Lain

Gedung KPK Merah Putih, Kuningan Persada.
menitindonesia, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satu tersangka adalah Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan informasi tersebut saat ditemui wartawan di Prambanan, Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
“Ya, terinformasi seperti itu,” ujar Setyo.
Setyo mengatakan penetapan Bima sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil ekspose perkara. Menurutnya, proses hukum tidak mempertimbangkan hubungan keluarga maupun identitas seseorang, melainkan dugaan keterlibatan dalam perbuatan melawan hukum.
“Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” jelasnya.

BACA JUGA:
Bongkar Skandal HGB Summarecon, KPK Endus Keterlibatan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid?

Bima diketahui berstatus sebagai tenaga ahli di BNPB. Ia menjadi salah satu dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai (DSP) untuk penanganan bencana.
Kelima tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
KPK hingga kini belum membeberkan secara terperinci konstruksi perkara tersebut. Lembaga antirasuah itu baru mengungkap bahwa OTT berkaitan dengan dugaan korupsi dana siap pakai untuk kebencanaan.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1,4 miliar dan logam mulia emas.
Sementara itu, BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Lembaga tersebut juga menegaskan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang terkait dalam perkara.
“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata juru bicara BNPB, Berton Panjaitan, kepada wartawan, Selasa (13/10).
Berton mengatakan BNPB siap bersikap kooperatif dengan memberikan data dan informasi yang dibutuhkan penyidik sesuai ketentuan perundang-undangan. BNPB juga memastikan tidak akan mengintervensi proses hukum yang berjalan.
“BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH,” ujarnya.