Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar mendorong terwujudnya kawasan tanpa rokok (KTR) saat melaksanakan sosialisasi Perda (Sosper) nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Hotel Grand Maleo Makassar, Rabu (13/9/ 2023).
menitindonesia, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar mendorong terwujudnya kawasan tanpa rokok (KTR).
Upaya ini sejalan guna mendukung adanya ruang khusus bagi warga perokok, di setiap wilayah perkotaan.
Hal itu disampaikan Nunung saat melaksanakan sosialisasi Perda (Sosper) nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Hotel Grand Maleo Makassar, Rabu (13/9/ 2023).
Nunung Dasniar meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, untuk menjalankan aturan KTR. Bukan semata hanya pembentukan Peraturan Daerah (Perda).
Kata Legislator Partai Gerindra ini, pemerintah seharusnya menjalankan Perda KTR, dengan mencontohkan aturan seperti yang ada di Negara Jepang, soal kedisiplinan para perokok.
“Dalam aturan kawasan tanpa rokok ini, seharusnya pemerintah mencontoh aturan seperti di Jepang, bahwa penegakannya bukan kepada SDM, tetapi bagaimana menyediakan ruang khusus di setiap wilayah atau tempat umum bagi perokok,” jelas Nunung Dasniar, dikutip dari Datakita.co.
“Kalau kita lihat di setiap sudut jalan yang ada di Jepang, itu tidak ada satu pun puntung rokok. Karena pemerintah di sana menyediakan ruang khusus bagi masyarakat perokok,” sambungnya.
Misalnya saja, kata Nunung, ada banyak anggaran yang bisa dikelola oleh pemerintah, dengan memanfaatkan dana CSR dari setiap perusahaan yang menyetor.
“Pemerintah harus tegas kepada para CSR, agar dananya bisa digunakan dalam pembangunan kawasan tanpa rokok. Kami juga ingin setiap wilayah di Kota Makassar bisa berubah secara infrastruktur ataupun SDM, dengan menegakkan aturan KTR,” tandasnya. (*)