Sosialisasi Perda Nomor 4 2011, Anggota DPRD Makassar HM Yunus: Memulai Mengelola Sampah dari Rumah

Anggota DPRD Makassar, HM Yunus menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, di Hotel Almadera Makassar, Sabtu (28/10/2023).

menitindonesia, MAKASSAR – Anggota DPRD Makassar, HM Yunus menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, di Hotel Almadera Makassar, Sabtu (28/10/2023).
Pada gelaran itu, HM Yunus memandang bahwa penanganan sampah mesti dilakukan bersama. Tidak memberikan semua pekerjaan tersebut ke Pemerintah Kota.
“Makanya aturan ini dibuat untuk bisa diketahu masyarakat. Jadi kita lakukan sosialisasi. Sehingga, mereka bisa paham mengelola sampah,” kata Yunus.
Legislator dari Hanura ini menekankan agar masyarakat memulai mengelola sampah dari rumah. Dengan begitu, sampah yang akan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa bisa direduksi.
“Yang namanya sampah pasti tidak ada habisnya. Tapi kita harus ikut mengurangi sampah yang ada,” sambung Yunus.
Sementara, Pemerhati Lingkungan Hardi Yusri menyatakan, bahwa sudah seharusnya masyakarat mulai sadar terkait pentingnya pengelolaan sampah. Sejauh ini, ia menilai masih banyak mereka yang belum tahu jika sampah bisa bernilai ekonomis.
“Harus kita mulai ikut Perda ini. Tidak akan menyelesaikan persoalan sampah di kota Makassar kalau kita tidak sadar, berapapun anggaran yang dikeluarkan,” ujar Hardi, dikutip dari Datakita.co.
“Kalau sampah diolah seperti daur ulang, tidak akan menghasilkan bau. Selama kita berpikir bahwa sampah itu adalah musuh, masalah tidak akan selesai,” imbuhnya. (*)