Pj Gubernur Sulsel, “Seluruh Pemkab dan Pemkot Secepatnya Menandatangani NPHD”

Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar Audens Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin
menitindonesia, MAKASSAR – Kabupaten Jeneponto telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, pada Kamis, 2 November 2023 belum lama ini, di Kantor Bupati Jeneponto.
Hal itu disampaikan orang nomor wahid Kabupaten Jeneponto, Iksan Iskandar, di Rumah Jabatan Gubernur, Kamis, (9/11/2023), kepada PJ Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.
Iksan berharap dengan penandatangan hibah maka anggaran untuk pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada dapat berjalan dengan lancar dan sukses, “Anggaran hibah untuk KPU Jeneponto sebesar Rp25 miliar lebih, dan Bawaslu Jeneponto sebesar Rp7 miliar, ” ungkap Iksan.
Selain menyampaikan situasi kondisi jelang pemilu 2024. Iksan juga menyampaikan terkait Deklarasi yang akan dilakukan pada awal pekan depan.
“Insya Allah hari Senin depan kita akan melakukan Deklarasi Netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu,” kata Iksan menambahkan, pihaknya juga berharap kepada
ASN untuk dapat mematuhi ikrarnya dan memperlihatkan komitmennya tersebut. Jadi kita perlihatkan kepada parpol dan penyelenggara Pemilu serta masyarakat, bahwa kita ASN betul-betul menegakkan peraturan,” ungkapnya lagi.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin menerima audiensi Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, mengatakan, pihaknya mengapresiasi apa yang disampaikan Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar menyampaikan kondisi Jeneponto dan beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan. Diantaranya, peringatan Hari Pahlawan Nasional dan Hari Kesehatan Nasional, serta Ikrar Netralitas ASN.
“Kami Pemerintah Provinsi Sulsel mengapresiasi Bupati Jeneponto dan kabupaten lain yang telah menandatangani NPHD. Dan saya atas nama masyarakat sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah, mengucapkan terima kasih kepada Pak Bupati dan jajaran, DPRD serta Bawaslu dan KPU, kawan-kawan Forkopimda lainnya yang sudah menjalankan arahan dan perintah konstitusi untuk menjalankan NPHD untuk Pilkada 2024. Terima kasih, kepada Pemerintah Jeneponto,” ucap Bahtiar.
Ia juga menegaskan akan memanggil daerah yang belum menandatangani NPHD pada batas tenggak waktu, 10 November 2023, sesuai edaran. Pilkada adalah super prioritas yang tidak bisa ditunda dan undang-undangnya menyebutkan anggaran Pilkada dibiayai APBD, jadi mutlak menggunakan APBD. “Kalau di tingkat provinsi, telah menyiapkan anggaran. Daerah dan harus menandatangani paling lambat besok, 10 November 2023,” tegasnya. (*)