Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Korupsi Berupa Pemerasan

FOTO: Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri. (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akhirnya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, pentepan Firli sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023), malam.
BACA JUGA:
Ramli Rahim Minta Anies Evaluasi Sekjen Timnas AMIN: Novita Tak Punya Kapasitas Urus Tim
Ade menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan pada saat dilaksanakan gelar perkara bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya.
“Sudah cukup bukti sehingga saudara FB (Firli Bahuri) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” kata Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.
BACA JUGA:
Usai Bahas Anggaran KUA dan PPAS pada APBD 2024, Pemkot Makassar, DPRD Sepakat 5,7 Triliun
Menurutnya Firli menjadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) pada kurun waktu 2020-2023.
Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Sebelumnya, Firli Bahuri dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021.
Setelah adanya pengaduan itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulkan alat bukti dalam kasus tersebut. Setelah dinyatakan cukup bukti, kasus tersebut naik ke penyidikan dan tersangkanya ditetapkan.
Beberapa waktu lalu, Firli Bahuri membantah tudingan bahwa dirinya melakukan pemerasan kepada Syahrul YL. Menurut dia, persoalan dugaan pemerasan yang diarahkan ke pimpinan KPK merupakan serangan balik para koruptor.
“Saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan balik, istilahnya when the corruptor strike back,” ujar Firli. (AE)